KONSEKUENSI PENETAPAN STATUS KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) DALAM KONFLIK PAPUA SEBAGAI GERAKAN TERORIS MENURUT HUKUM PIDANA

Tolib Effendi, Ananda Chrisna Dewi Panjaitan

Abstract


Berdasarkan sejarahnya, sebelum diberikan label sebagai teroris oleh pemerintah, aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Papua mendapatkan sebutan yang berbeda, pihak Kepolisian menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sedangkan Tentara Nasional Indonesia menggunakan istilah Kelompok Separatis Bersenjata (KSB), namun bagi Organisasi Papua Merdeka (OPM), kelompok tersebut adalah pejuang yang ingin memisahkan diri dari Indonesia. Berbagai penyerangan yang dilakukan oleh KKB/ KSB/ OPM terhadap aparat penegak hukum yang bertugas di Papua, memaksa pemerintah untuk secara tegas menetapkan aksi tindakan maupun kelompok yang melakukan kekerasan di Papua sebagai tindak pidana teroris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penetapan status tersebut tepat dan bagaimana konsekuensi penetapan status teroris tersebut dalam sudut pandang hukum pidana baik materiil maupun formil. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasanya penetapan KKB/ KSB/ OPM dalam konflik bersenjata di Papua sebagai kelompok teroris tidak tepat karena latar belakang sejarah serta pemenuhan unsur-unsur yang termuat dalam UU Pemberantasan Terorisme tidak tepat. Penetapan status teroris tersebut bukanlah solusi untuk mengatasi konflik di Papua karena memiliki konsekuensi tidak hanya terhadap kualifikasi tindak pidana yang dilakukan tetapi dengan instrument hukum, model penegakan hukum dan pihak yang terlibat dalam penanganan KKB/ KSB/ OPM.

Keywords


Separatis; Konflik Papua; Teroris

Full Text:

PDF

References


Agustian, R. A. (2011). Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dalam Perspektif Delik Politik Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(3), 344–348. https://doi.org/10.14710/mmh.40.3.2011.344-348

Djafar, Z. (2012). Kemerdekaan Papua dan Relevansi Reaksi Tiga Negara. Jurnal LIPI, 9(01), 99–117.

Edon, S. F. L., & Hidayat, N. A. (2021). Kewajiban Pemerintah Indonesia terhadap Pelanggaran HAM yang Dilakukan Oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Di Papua. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 854–869.

Fitri, A. (2018). Tugas Perbantuan TNI Dalam Penanganan Terorisme. Politica, 9(1), 73–89.

KemenkoPolhukam, H. (2021). Menko Polhukam: Organisasi dan Orang-Orang di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan. https://polkam.go.id/menko-polhukam-organisasi-orang-orang-papua-lakukan-kekerasan-masif/

Komariah, M. (2017). Kajian Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(01), 148–162.

Mardiani, I. P., Anisah, I., Hasibuan, M., & Fadilah, N. (2021). Konflik Internal Antara Pemerintah Indonesia Dengan Gerakan Separatis Di Papua. Jurnal Syntax Fusion, 1(2), 49–57. http://fusion.rifainstitute.com/index.php/fusion/article/view/12

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mishael, G., Setiyono, J., & Hardiwinoto, S. (2016). Kebijakan Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia Terhadap Organisasi Papua Merdeka Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–12.

Mukhtadi. (2021). Strategi pemerintah dalam penanganan gerakan separatis papua dan implikasinya terhadap diplomasi pertahanan indonesia. Jurnal Diplomasi Pertahanan, 7(2), 85–94.

Mulia, K. D. A., Afrizal, M. S., & Hadi, L. D. (2020). Pertangungjawaban Pidana Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebagai Pelaku Makar. Justitia Jurnal Hukum, 4(2), 330–345. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/4372

Oktiana, E. (2018). Kerjasama BNPT dan Terrorism Prevention Branch (TPB) UNODC dalam Mencegah Paham Radikal dan Tindak Kejahatan Terorisme di Indonesia. Journal of International Relations, 4(2), 251–257.

Pailalah, M. G. (2017). Permasalahan Pengakuan terhadap Kelompok-Kelompok Belligerent dari Segi Hukum Humaniter Internasional. Journal of USU International Law, 5(06), 1–47.

Puji, T. (2016). Peran Polisi Daerah Jawa Tengah dalam Menanggulangi Terorisme di Jawa Tengah pada Periode 2009-2014. Journal of International Relations, 2(3), 1–10.

Rahab, A. al. (2016). Operasi-Operasi Militer di Papua: Pagar Makan Tanaman? Jurnal Penelitian Politik LIPI, 3(01), 3–25.

Rahadian, D., & Jaya, N. S. P. (2014). Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Politik. Law Reform, 9(2), 34–57.

Rohim, N. (2015). Optimalisasi Otonomi Khusus Papua Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Meredam Konflik Dan Kekerasan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 80–100. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.289

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Peraturan Presiden Nomor Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme




DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v16i2.11823

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Rechtidee is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Indexing and Abstracting: