METODE PENGUPAHAN BURUH PETIK KOPI (Studi Kasus Pada Buruh Petik Kopi Di Desa Resapombo )

Endah Masrunik

Abstract


Upah adalah merupakan imbalan yang diterima oleh pekerja sesuai kesepakatan atas pekerjaan yang diseleseikan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui  metode pembayaran upah buruh petik  kopi yang ada di Desa Resapombo Kecamatan Doko kabupaten Blitar. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah suatu pendekatan pada temuan-temuan penelitian yang tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk perhitungan lainnya, tetapi dengan menganalisis dan mendiskriptifkan temuan-temuan secara jelas dan mendalam. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa metode pembayaran upah buruh panen kopi di Desa Resapombo menggunakan beberapa metode yaitu: (1) metode rinjing, dimana upah ditentukan berdasarkan kopi yang diperoleh di takar menggunakan rinjing dengan perbandingan 4:1, 4 rinjing kopi untuk pemilik kopi sedangkan 1 rinjing kopi untuk buruh petiknya. (2)kilon, dimana upah yang diberikan kepada buruh petik berdasarkan jumlah kilogram kopi yang berhasil dipetik. Untuk mendapat upah 1 kg kopi maka buruh petik harus mampu memetik sebesar 10kg kopi. Sehingga 1kg kopi untuk buruh petik dan 9kg kopi untuk pemilik.(3) Upah harian, apabila buruh bekerja sehari penuh jam 7 pagi hingga jam 4 sore maka akan menerima upah sebesar Rp.75.000,00. (4)Nyewu, dimana untuk 1 kg kopi yang berhasil dipetik, buruh mendapatkan upah sebesar Rp.1.000,00.

Keywords


kilon, kopi, kualitatif, nyewu, upah, rinjing

References


Haerul Anam. (2018). Tinjaun Hukum Islam Tentang Pemberian Upah Dalam Perjanjian Kerja Panen Biji Kopi Antara pemilik kebun Kopi Dengan Buruh Pemetik Biji Kopi (Studi di Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara).

Hafif, B., Prastowo, B., & Prawiradiputra, B. R. (2014). Pengembangan Perkebunan Kopi Berbasis Inovasi Di Lahan Kering Masam. Pengembangan Inovasi Pertanian.

Kardila, J., Erfahmi, & Sami, Y. (2015). AKTIVITAS PEMETIK KOPI DALAM SENI LUKIS.

Larasati, S. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Deepublish.

Mulyadi. (2016). Sistem Akuntansi. In Sistem Akuntansi.

Murtiningrum, F., Asriani, P. S., & Badrudin, R. (2014). ANALISIS DAYA SAING USAHATANI KOPI ROBUSTA (COFFEA CANEPHORA) DI KABUPATEN REJANG LEBONG. Jurnal AGRISEP. https://doi.org/10.31186/jagrisep.13.1.1-14

Muryadi, A. D. (2017). PRESTASI TENAGA KERJA PANEN KOPI DI PTPN IX KEBUN GETAS AFDELING ASSINAN. 3(1), 1–14.

Rahardjo, P. (2012). Panduan Budidaya dan Pengolahan Kopi Arabika Robusta. In Penebar Swadaya.

Sanusi, A. (2014). Teknik Pengumpulan Data dan Instrumen Penelitian. Metodologi Penelitian.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian. Metode Penelitian.

Susilowati, S. H. (2016). Gejala Pergeseran Kelembagaan Upah pada Pertanian Padi Sawah. Forum Penelitian Agro Ekonomi. https://doi.org/10.21082/fae.v23n1.2005.48-60

Suwartapradja, O. S. (2008). Kolektivitas Tenaga Kerja Dalam Pertanian : Studi Tentang Implikasi Curahanh Tenaga Kerja Terhadap ( Labour Force Collectivity in Agriculture : A Study on the Implication of Labour Force O n Farmers ’ Income in Sumedang Residence ,. Jurnal Kependudukan Padjajaran, 10(1), 34–49.

Toarco, P. T., Di, J., Rantebua, K., & Toraja, K. (2020). PENGARUH UPAH TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEMETIK KOPI PADA. September 2019.




DOI: https://doi.org/10.21107/kompetensi.v14i2.8956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Endah Masrunik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.