Analisa Yuridis Penetapan Covid 19 Sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Abstract
Covid-19 merupakan nama penyakit yang disebabkan oleh virus corona yang beberapa waktu ini menyerang dan menimbulkan banyak kekhawatiran masyarakat karena penularannya yang pesat. Akibat dari adanya virus ini adalah terdapat peningkatan secara signifikan penderita yang terinfeksi dan perlu adanya suatu kebijakan dari Pemerintah yang dapat segera menghentikan penularan virus tersebut. Menurut World Health Organization Covid-19 merupakan wabah yang kemudian statusnya berubah menjadi pandemi. Artinya jika dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai wabah penyakit yang menular dikarenakan akibat adanya penyakit ini menularkan kepada banyak orang sehingga penderita Covid-19 semakin meningkat secara nyata. Berdasarkan hal tersebut, ini dianggap sebagai darurat kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta menggunakan langkah-langkah penelitian yang meliputi menentukan isu hukum, menentukan aturan hukum yang relevan, menganalisa, dan menginterpretasikannya untuk ditarik kesimpulan.
Kata kunci : Covid-19, virus corona, darurat kesehatan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal/Artikel
Mona, N. (2020) Konsep Isolasi Dalam Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagious (Kasus Penyebaran Virus Corona Di Indonesia), Universitas Indonesia, Jakarta.
Adityo Susilo. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia Vol. 7, No. 1 Maret 2020
Eleanor D. Kinney, “The International Human Right to Health”, dalam Indiana Law Review, Vol 34, 1559.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang
Penetapan Kedarutan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan
Website
Lidwina, A. (2020) Covid-19 Dari Wabah Jadi Pandemi (Diakses, 25 Mei 2020) https://katadata.co.id/infografik/2020/03/16/covid-19-dari-wabah-jadi-pandemi
Sebayang, R. (2020) WHO Nyatakan Wabah COVID-19 Jadi Pandemi (Diakses, 25 Mei 2020) https://www.cnbcindonesia.com/news/20200312075307-4-144247/who-nyatakan-wabah-covid-19-jadi-pandemi-apa-maksudnya
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e37cf05bee76/jika-virus-corona-menyebar--pahami-beberapa-regulasi-yang-relevan?page=all
https://www.smh.com.au/world/europe/china-should-be-sued-for-6-5-trillion-for-coronavirus-damages-says-top-uk-think-
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8827
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref