The Evolution of Authority Regarding Applications for Name Changes and the Addition Surnames

Mochamad Cholil

Abstract


This research is motivated by a legal vacuum within the Indonesian legal system concerning name changes and the addition of clan names, which creates uncertainty regarding institutional authority and leads to divergent judicial practices. The objectives of this study are to analyze the competent institution for handling petitions for name changes and the addition of clan names, as well as to formulate an appropriate legal resolution mechanism. The research employs a normative legal method, utilizing a statutory approach, a case approach through the analysis of court determinations, and a historical approach. The findings reveal that the legal vacuum compels judges to engage in legal discovery by referring to obsolete regulations that have been revoked, resulting in inconsistent judicial reasoning; consequently, legal reform is required to establish the District Court as the competent authority, operating through a determination mechanism after hearing the considerations of the Public Prosecutor’s Office.


Keywords


Authority of Institution; Name Change; Clan Names.

References


Abdulah Rafi Utomo dan Gamalel Rifqi Samhudi, “Tinjauan Proses Perubahan Nama di Pengadilan sebagai Hak Individu yang di Catatkan Negara,” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (2024): 473.

Agung Triyanto Nuriman Idrus, dkk. “Perubahan dan Penambahan Nama Seseorang dan Akibat Hukum yang Di Dapatkan,” Journal of Comprehensive Science (JCS) 2, no. 5 (2023): 1170.

Ahsanoun Niska, Sri Wahyuni, dan Hasan Basri, “Prosedur dan Dasar Hukum Permohonan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran Anak di Pengadilan Negeri,” Jurnal Ilmiah Penelitian 4, no. 4 (2026): 51.

Alya Nur Kamila, dkk., “Lingkup Penerapan Asas Hakim Bersifat Pasif dan Aktif dalam Pembuktian pada Perkara Perdata di Indonesia,” Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik 3, no. 2 (2026): 538.

Anggraini Febrianti, “Pertimbangan Hukum Hakim atas Permohonan Perubahan Nama Diri (Analisis Penetapan Nomor: 30/Pdt.P/2021/PN.Lht dan Nomor: 57/Pdt.P/2021/PN.Lht)” (Skripsi, Universitas Sriwijaya, 2023).

Anindya Alifa Shafanissa Bilal, dkk., “Akibat Hukum Perubahan Nama pada Akta Kelahiran dalam Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi 13, no. 4 (2025).

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “nama,” Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oktober 18, 2025, diakses Februari 19, 2026, https://kbbi.kemendikdasmen.go.id/entri/nama.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Permohonan Nama,” diakses 18 April 2026, https://putusan3.mahkamahagung.go.id.

Evy Heryanty, Penetapan Nomor 86/Pdt.P/2025/PN Nab, Pengadilan Negeri Nabire, 17 Oktober 2025.

Ismet K. Hasan, dkk. “Marga sebagai Simbol Kekerabatan,” Journal of Religion, Social and Humanities Studies 1, no. 1 (2022): 65.

Jhois Steven Limbong, dkk. “Analisis Penerimaan dan Penolakan Penggantian Nama Seseorang pada Pengadilan Negeri,” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 2 (2024): 26300.

Lasma Nainggolan, “Tinjauan Yuridis Permohonan Penggantian Nama di Pengadilan Negeri Tanjung Karang” (Skripsi, Universitas Lampung, 2025).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama (Mataram: Mataram University Press, 2020), 45.

Muhammad Rizkiawan Saleh, Ilham Abbas, dan Muhammad Ya’rif Arifin, “Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata,” Legal Dialogica 1, no. 1 (2025): 2.

Murtiningsih Kartini, “Prespektif Permohonan Perubahan Nama Orang Pada Pengadilan Negeri,” Gema Wiralodra 14, no. 1 (2023): 416.

Parlojo Siswo Martanto, Penetapan Nomor 135/Pdt.P/2024/PN Mungkid, Pengadilan Negeri Mungkid, 2 September 2024.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-10 (Jakarta: Kencana, 2017), 126.

Putu Gede Surya Dharma Sadana, dkk. “Kajian Yuridis Terhadap Perubahan Nama pada Seseorang di Kabupaten f,” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2022): 157.

Raden Deffi Kurniawati, Sri Mulyani, dan Ahmad Masykuri, Daftar Nama Marga/Fam, Gelar Adat, dan Gelar Kebangsawanan di Indonesia (Perpustakaan Nasional RI, 2012), 6.

Rini Ristiani, Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2020/PN Trg, Pengadilan Negeri Tenggarong, 29 September 2020.

Siti Fatimah Haidir dan Santi Sarni, “Hukum Menyematkan Marga pada Nama Anak Angkat Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah,” Al-Muntaqa: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab 2, no. 1 (2026): 154.

Siti Yuniarti, “Nama: Identitas Dalam Perspektif Hukum,” Binus University, diakses 19 Februari 2026, https://business-law.binus.ac.id/2018/03/30/nama-identitas-dalam-perspektif-hukum/.

Tami Rusli, Aprilnisa, dan Tommy Andrian, “Analisis Yuridis Perubahan Nama Seseorang pada Akta Kelahiran dalam Hukum Perdata (Studi Penetapan Pengadilan Nomor 26/Pdt.P/2023/PN Tjk),” PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 2 (2023): 66.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 298), Pasal 30C huruf f, Pasal 33 huruf a, dan Pasal 34.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 52 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 2154), Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4.

Vika Rahmadani Putri dan Riki Zulfiko, “Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Pergantian Nama di Pengadilan Negeri,” Sakato Law Journal 3, no. 2 (2025): 75–77.

Wachid Baihaqi dan Juan Maulana Alfedo, “Batas Kewenangan Dalam Permohonan Perubahan atau Pembetulan Nama Pada Kutipan Akta Perkawinan,” Jurnal Fundamental Justice 5, no. 2 (2024): 73.

Wiwik Sri Widiarty, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (Publika Global Media, 2024), 25.

Yudi Widagdo Harimurti, “Konsistensi Bentuk Lembaga Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 472–473.

Yudi Widagdo Harimurti, “Politik Hukum Pembentukan Lembaga Negara yang Tidak Diatur dalam UUD NRI 1945,” Rechtldee Jurnal Hukum 8, no. 1 (2013): 121.

Zaneta Izdihar Raissa dan Hariyo Sulistiyantoro, “Pergantian Nama di Pengadilan Negeri: Proses, Kendala dan Upaya dalam Implementasi Permohonan,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 9, no. 4 (2025): 2101.

Zaneta Izdihar Raissa, “Implementasi Permohonan Pergantian Nama di Pengadilan Surabaya” (Skripsi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, 2025).

Zulfi Diane Zaini dan Putri Ayu Elvina, “Mekanisme Perubahan Nama Pribadi yang Tercantum Pada Dokumen Akta Kelahiran,” ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 5 (2022): 1159.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v7i1.34561

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis  is licensed under  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Abstracts and Indexing

This journal is indexed in  Google Scholar ,  Garuda.kemendikbud ,  Dimensions ,  Crossref , dan Sinta