PELINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK VENEER ESTETIK DI SALON KECANTIKAN

safira irtikaa, Safira Irtika, Safira Irtika

Abstract


Praktik perawatan gigi estetika, khususnya pemasangan veneer gigi, telah meningkat secara signifikan seiring dengan semakin besarnya penekanan pada penampilan fisik. Veneer gigi merupakan salah satu bentuk perawatan gigi restoratif dan rehabilitatif; oleh karena itu, penyedianya termasuk dalam cakupan layanan medis yang hanya boleh dilakukan secara sah oleh dokter gigi berlisensi yang memiliki kompetensi profesional, registrasi, dan izin praktik yang sah. Namun dalam praktiknya, layanan veneer gigi juga ditawarkan oleh salon kecantikan yang tidak memiliki otoritas medis dan lisensi profesional, sehingga menimbulkan pelanggaran hukum dan potensi risiko terhadap keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas praktik veneer gigi estetika yang dilakukan oleh salon kecantikan dan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang menderita kerugian akibat praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa pemasangan veneer gigi yang dilakukan oleh salon kecantikan merupakan praktik kedokteran gigi ilegal, karena dilakukan tanpa kewenangan hukum dan melanggar peraturan kesehatan. Dari perspektif perlindungan konsumen, tindakan semacam itu mengakibatkan perlindungan hukum preventif dan represif tidak memadai, sehingga menempatkan konsumen pada posisi yang rentan terhadap bahaya medis maupun jurnalis hukum.

Kata kunci: perlindungan konsumen, veneer gigi, salon kecantikan, kewenangan medis.

References


Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 120. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6896.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia Tahun 2015. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.

Konsil Kedokteran Indonesia. Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia Tahun 2020. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48 Tahun 2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Tenaga Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 950.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia. Jakarta: Persatuan Dokter Gigi Indonesia, 2012.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1412/MENKES/SK/XI/2005 tentang Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia.

Buku:

American Dental Association, Esthetic Dentistry Guidelines, ADA Publications, Chicago, 2021.

Hadjon, Philipus M., Pelindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Isnaeni, Moch, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, LaksBang PRESSIndo, Yogyakarta, 2017.

Manan, Bagir, Hukum Administrasi Negara, FH UII Press, Yogyakarta, 2005.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2008.

Mosby’s Dental Dictionary, Mosby’s Dental Dictionary, Elsevier, St. Louis, 2020.

Nasution, Az., Hukum Pelindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.

Oxford Learner’s Dictionary, Consumer, Oxford University Press, London, 2018.

Pallan, R., Competency Management: Teknik Mengimplementasikan Manajemen SDM Kompetensi untuk Meningkatkan Daya Saing Organisasi, PPM, Jakarta, 2007.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.

Shillingburg, Herbert T., dkk., Fundamentals of Fixed Prosthodontics, Edisi ke-4, Quintessence Publishing, Chicago, 2012.

Singapore Dental Council, Guidelines on the Practice of Dentistry, Singapore Dental Council, Singapore, 2022.

Sri Rejeki, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2019.

Triwibowo, Cecep, Etika dan Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2014.

Utrecht, E., Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta, 1989.

Widjaja, Gunawan, Hukum Pelindungan Konsumen Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Pelindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

World Health Organization, Patient Safety and Health Workforce Regulation, WHO Press, Geneva, 2019.

Yustina, Endang Wahyati, Hukum Kesehatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 201.

Tesis

Nurul Fuadi Saputri, Analisis Yuridis Tindak Pidana Praktik Perawatan Gigi Metode Veneer yang Dilakukan Secara Ilegal (Studi Kasus Putusan No. 51/Pid.Sus/2019/PN.Krg), Tesis, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2023.

Wira Sundoko, Analisi Hukum bagi Praktik Salon Kecantikan yang Tidak Dijalankan oleh Tenaga Kesehatan Profesional, Tesis, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, 2022.

Jurnal

Al Hayy, F.N.M., N. Herlina, dan H. Sukarman, Analisis Yuridis terhadap Praktik Pemasangan Veneer Gigi oleh Salon Kecantikan Ditinjau dari Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pustaka Galuh Justisi, Vol. 2. No. 1. 2023.

Beuer, F., dkk., CAD/CAM in Dentistry: Advances and Challenges, International Journal of Computerized Dentistry, Vol. 23. No. 3. 2020.

Loomans, Peter M., dkk., Direct Composite Veneers: A Review of Clinical Procedures and Outcomes, Journal of Esthetic and Restorative Dentistry, Vol. 32. No. 6. 2020.

Nathanson, D.B., Indirect Porcelain Veneers: Principles and Clinical Application, Dental Clinics of North America, Vol. 65. 2021. Peumans, S., dkk., Clinical

Performance of Veneers: A 10-Year Retrospective Study, Journal of Dentistry, Vol. 110. 2021.

Reihandini, Deffi, Pembuatan Labial Veneer Zirconia Menggunakan Metode CAD/CAM, Poltekkes Tanjungkarang, Lampung, 2022.

Setianari, Ira dan Indra Afrita Yetti, Kewenangan dalam Melakukan Tindakan Medis Kedokteran Gigi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jurnal Pro Hukum, Vol. 12. No. 2. 2023.

Semyonovykh, Anastasia E., Legal Protection and Legal Defense: Approaches to the Study of Concepts, SHS Web of Conferences, 2021.

Van Hout, R., H. Hertogh, dan A. Zuurmond, Burgers Beter Beschermd: Praktische Rechtsbescherming in Belastingzaken, Boom Juridisch, Den Haag, 2018.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v6i2.33558

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis  is licensed under  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Abstracts and Indexing

This journal is indexed in  Google Scholar ,  Garuda.kemendikbud ,  Dimensions ,  Crossref , dan Sinta