KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM NEGARA HUKUM DEMOKRATIS DITINJAU DARI PERTANGGUNGJAWABAN KEPOLISIAN DALAM PENGGUNAAN GAS AIR MATA

Yuldani Rafi Aryaduta, Igam Arya Wada, Rosita Indrayati

Abstract


Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak dari lahir. Proses mengemukakan pendapat adalah hal yang sangat penting di dalam negara hukum demokratis. Dengan adanya hal tersebut tentunya membuka peluang terjadinya konflik ketertiban, sehingga aparat kepolisian memiliki tugas untuk mengamankan suatu proses mengemukakan pendapat dalam demonstrasi salah satunya yaitu dengan menggunakan gas air mata untuk menangani proses demonstrasi yang anarkis. Namun dengan adanya penggunaan gas air tersebut terjadi proses pengamanan oleh kepolisian yang cenderung berlebihan. Desain kebijakan untuk pengamanan proses mengemukakan pendapat diatur dengan penggunaan kekuatan kepolisian yang terukur, preventif dan layak. Laporan oleh lembaga kredibel seperti Amnesty Internasional dan Tempo menemukan penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi dalam tendensi hingga secara khusus dalam pengamanan proses mengemukakan pendapat. Perancis dan Selandia Baru merupakan dua negara yang memiliki penanganan demonstrasi yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan negara. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Eksistensi Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 telah berkesesuaian dengan teori perlindungan hukum yang memiliki visi pengamanan kepolisian yang humanis namun nyawa pengamanan yang humanis tersebut tidak didampingi dengan keterlibatan aktif oleh kelembagaan kepolisian. Penelitian ini juga menemukan bahwa hadirnya mekanisme peradilan dan kode etik profesi polisi untuk anggota kepolisian menyimpang dari prinsip penggunaan kekuatan kepolisian. Peneliti menawarkan beberapa rekomendasi bahwa Perwira polisi harus lebih ketat dalam memberikan persetujuan penggunaan kekuatan kepolisian hingga proses pelaksanaannya. Proses penindakan oknum aparatur polisi sejatinya telah tersedia secara komprehensif. Permasalahan terletak pada ketegasan antar kelembagaan yang bertanggung jawab dalam sistem terkait.

Keywords


Kebebasan Berpendapat, Demokrasi, Gas Air Mata

References


Buku

Bachtiar;, Metode Penelitian Hukum (UNPAM PRESS, 2018).

Dora Kusumastuti, S H, Negara, HAM dan demokrasi (Unisri Press, 2020).

Husen, La Ode, Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan (CV. Social Politic Genius (SIGn), 2019).

P Sibuea, Hotma & Dwi Seno Wijanarko, Dinamika Negara Hukum (Depok: RajaGrafindo, 2020).

Qamar, Nurul, Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratische Rechstaat) (Jakarta: Sinar Grafika, 2022).

Santoso, Bambang, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia (Tangerang Selatan: Pascal Books, 2022).

Seigel, Micol, On the Critique of Paramilitarism (The Global South, 2018).

Artikel/Jurnal Ilmiah

Anderson CO Tsang, LF Li, & Raymond KY Tsang, “Health risks of exposure to CS gas (tear gas): an update for healthcare practitioners in Hong Kong” (2020) 26:2 Hong Kong Med J 151–3.

Rony Makasuci, Ardiansah, & Yelia Nathassa Winstar, “PEMBERIAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM” (2024) 7:1 Coll Stud J 234–252.

Alaidrus, Fadiyah, “Obsesi Polisi Indonesia dalam Penggunaan Gas Air Mata” (6 February 2023).

James, Fernando, “Tradisi Demo sebagai Ciri Khas Musim politik di Prancis” (19 December 2023).

Sumber Internet

-perkapnomor1tahun2009.pdf, online: .

“Arti kata tanggung jawab - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online”, online: .

“Demonstrasi: Repetisi ‘brutalitas polisi’ dalam aksi tolak revisi UU PIlkada, mengapa terus berulang?” (8 September 2024), online: BBC News Indones .

“Desakan Masyarakat Sipil: HENTIKAN BRUTALITAS APARAT DAN BEBASKAN SEMUA MASSA AKSI YANG DITANGKAP SEWENANG-WENANG! | AJI - Aliansi Jurnalis Independen”, online: .

“Lubang Hitam Pelanggaran HAM: Kekerasan Polisi Terhadap Unjuk Rasa #PeringatanDarurat • Amnesty International Indonesia” (9 December 2024), online: Amnesty Int Indones .

“Peran dan Tanggung Jawab Kepolisian dalam Masyarakat – PID Polda Kepri”, online: .

Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

“PM Perancis Janjikan Pengamanan Ketat untuk Demo Sabtu” (6 December 2018), online: VOA Indones .

“Polisi Masuk Kampus Mahasiswa yang Ikut Demo di Semarang” (5 September 2024), online: .

Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003.

“Ribuan Warga Selandia Baru Geruduk Parlemen, Protes RUU Lemahkan Maori”, online: internasional .

“Senjata Kimia: Pertanyaan yang Sering Diajukan | Asosiasi Pengawasan Senjata”, online: .

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Pasal 7, online: .




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v6i1.30288

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref