PERJANJIAN PINJAM NAMA OLEH WARGA NEGARA ASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Abstract
Abstrak
Asas nasionalitas merupakan salah satu asas yang mutlak keberlakuannya dalam rezim Undang-Undang agraria , sehingga adanya praktik penyelundupan hukum yang memberikan hak penguasaan yang mutlak kepada warga negara asing merupakan sebuah bentuk pengingkaran terhadap asas tersebut . Penelitian ini disusun dengan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang secara khusus mengkaji sumber bahan hukum berupa literatur dan Peraturan Perundang-undangan . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji teori perdata internasional yang terkait dengan praktik penyelundupan hukum . Hasil d ari p enelitian i ni a dalah b ahwa Hukum P erdata Internasional m elalui k eberlakuan p rinsip k etertiban u mum s ejatinya m enolak a danya p raktik p enyelundupan h ukum yang t entunya sangat m erugikan h ukum dan p eradilan s suatu negara
Kata Kunci : Perjanjian , Penyelundupan , Hukum
Abstrak
Asas kebangsaan merupakan salah satu asas mutlak dalam sistem hukum agraria , sehingga praktik penghindaran hukum yang memberikan hak milik mutlak kepada warga negara asing merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas ini. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang secara khusus mengkaji bahan-bahan sumber hukum berupa kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji teori-teori hukum perdata internasional yang terkait dengan praktik penghindaran hukum. Hasil penelitian ini adalah Hukum Perdata Internasional melalui penerapan asas ketertiban umum pada hakikatnya menolak praktik penghindaran hukum yang tentunya sangat merugikan hukum dan peradilan suatu negara.
Kata Kunci: Kesepakatan, Penghindaran, Hukum
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Achmad Rubaie. (2007). Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Bayumedia: Malang.
Ari Purwadi, (2016), Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pengembangan FH Universitas Wijaya Kusuma.
Bachsan Mustafa, (1998), Hukum Agraria Dalam Perspektif, Ramadja Karya: Bandung.
Bayu Seto Hardjowahono. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
E.Saefullah Wiradipradja. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media: Bandung.
Esti Royani. (2007). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional, Yogyakarta: Zahir Publishing.
Gunawan Widjaja, (2013), “Pentingnya Pengaturan Trust dalam Institusi di luar Pasar Modal”, Ed.18, Buletin Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Jakarta.
Hardjowahono Bayu. (2006). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu.
Maria S. W. Sumardjono. (2001). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi Jakarta: Kompas.
Maria Sumardjono. (2007). Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Besrta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, Jakarta: Kompas Gramedia.
Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, (2010), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Sudargo Gautama. (1997). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Binacipta, 1977.
Sudargo Gautama. (1998). Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: PT Alumni.
Urip Santoso. (2006). Hukum Agraria dan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Yulia. (2016). Hukum Perdata Internasional, Lhoksemawe: Unimal Press.
Artikel Ilmiah:
Andi Saputra dan Amad Sudiro, (2023), Implikasi Hukum Perjanjian Nominee Antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia dalam Kepemilikan Tanah, UNES Law Review: Vol. 6, No. 2, Desember 2023.
Anggi Dwita Clara, Ett all. (2004), Akibat Hukum Perjanjian Pinjam Nama Atas Kepemilikan Tanah WNA dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 1, Nomor 6, Januari 2024.
Aprilla, A. P., Permadi, I., & Effendi, L. (2018). Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Asing Dengan Meminjam Nama Warga Negara Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 15–21.
Firmansjah, S. (2024). Analisis terhadap Penyelundupan Hukum dalam Perjanjian dan Irisannya dengan Penyalahgunaan Keadaan dan Perbuatan Melawan Hukum. Perspektif Administrasi Publik dan hukum, 1(4), 34-48.
Haq, W. A., Adhim, N., & Wisnaeni, F. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Asas Nasionalitas Dalam Hukum Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015). Diponegoro Law Journal, 7(4), 465-479.
Hetharie, Y. (2022). Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perdata Internasional. Balobe Law Journal, 2(1), 12-20.
Imelda Onibala, Ketertiban Umum Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional, Edisi Khusus, Vol.I/No.2/April-Juni /2013.
Jastrawan, I. D. A. D., Dharma, D. A., & Suyatna, I. N. (2019). Keabsahan Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) Oleh Warga Negara Asing Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(7), 1-13.
Karyati, S. (2022). Desain Penguatan Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Menuju Pembaharuan Hukum Nasional. Ganec Swara, 16(2), 1584- 1590.
La Ode Muhammad Muskur, L. O., & Susilo, H. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Prinsip Nasionalitas Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 4(1).
Maladi, Y. (2013). Reforma agraria berparadigma Pancasila dalam penataan kembali politik agraria nasional. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(1), 27-41.
Maryam, S., & Brawijaya, A. (2023). Penyelundupan Hukum Investasi Asing Langsung Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Living Law, 15(2), 157-165.
Mayasari, L. D. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelundupan Hukum dalam Perkawinan Campuran. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 1(1), 37-58.
Pemayun, C. I. R. D., & Sarjana, I. M. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terkait Penyelundupan Hukum Dalam Hal Perjanjian Nominee, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan.
Wicaksono, L. S. (2016). Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(1), 42-57.
TESIS:
Octavianus, E. (2013). Penyelundupan Hukum Oleh Orang Asing Dalam Upaya Penguasaan Hak Atas Tanah (Tesis, Universitas Hasanuddin).
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v6i1.29959
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref