ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM LEGALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Trisnawaty Sijabat

Abstract


ABSTRAK

Perkawinan beda agama di Indonesia adalah isu yang rumit karena perbedaan antara hukum positif dan norma agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan sah jika sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak, yang sering menyulitkan legalitas perkawinan antar agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus perkawinan beda agama, dengan fokus pada dasar hukum dan kesesuaian atau konflik dengan prinsip hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis dokumen pengadilan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sangat bervariasi, tergantung pada interpretasi terhadap hukum nasional, doktrin agama, dan nilai sosial. Sebagian hakim memprioritaskan norma agama, sementara yang lain lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, seperti kebebasan beragama dan hak untuk menikah. Namun, belum ada konsistensi dalam putusan pengadilan, sehingga diperlukan reformasi hukum untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pasangan lintas agama. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi antara hukum perkawinan nasional dan prinsip hak asasi manusia untuk mengakomodasi keberagaman agama serta melindungi hak individu dalam perkawinan.


Keywords


Kata kunci: Perkawinan beda agama, pertimbangan hakim.

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Ahmad Rifai, (2015) Sejarah Undang-Undang Perkawinan atas Pendapat Hingga Pertentangan dari Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973 1974, Indonesian History

Khiyaroh, (2020) Alasan dan Tujuan Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

Luqman, L. (2002). HAM dalam HAP. Jakarta: Datacom.

Ahmad Baso dan Ahmad Nurcholish, (2005). Pernikahan Beda Agama. Jakarta: Imparsial.

Jurnal

Santoso. (2016). Hakekat perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, hukum Islam dan hukum adat. Jurnal Yudisia, 7(2).

Usman, R. (2017, September). Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3).

Demak, R. P. K. (2018). Rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam di Indonesia. Jurnal Lex Privatum, (6).

Hudiana, R. (2020). Tinjauan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi yang Islami. Journal of Islamic Law Studies, 3(1).

Kelly. (2020). Upaya yuridis memperkecil disparitas putusan. Jurnal Hukum Adigama, 3(2).

Peremana, I. M. W. A., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Tinjauan yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 99-105.

Shabah, M. A. A. (2020, November). Perkawinan sebagai HAM. Jurnal Maslahah, 11(2), 25-33. DOI: https:// doi.org/10.33558/maslahah.v11i2.2623

Peraturan Perundang- Undangan

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Internet

Sri Agustini, “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum di Indonesia,” [Diakses 30 September 2024]

Koran Tempo,https://koran.tempo.co/read/klinik hukum perempuan/477895/pernikahan-beda-agama-menurut-hukum-di-indonesia, [Diakses 18 September 2024]




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v5i2.27721

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref