Problematika Mediator dalam menangani Mediasi kasus di Pengadilan Agama Kota Sukabumi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal Hukum :
Adrian. (2011). Hukum Kepailitan. Ghalia.
Gatot, P. S. (2010). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Harlen Sinaga. (n.d.). Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil. Jakarta: Erlangga.
Musahadi. (2007). Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia. Walisongo Mediation Center.
Rahmadi, T. (2010). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa . PT. Raja Grafindo Persada,.
Rasyid, S. (2002). Fiqh Islam. Aththahiriyah.
Sinaga, H. (2018). Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil. Erlangga.
Tarantang, J. (2018). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.
Zamakhsyari. (2013). Teori-teori Hukum Islam dalam Fiqh dan Ushul Fiqh. Citapustaka Media.
Skripsi:
Henro, (2017). Problematika Dan Upaya
Hakim Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Mediasi Di Pengadilan Agama Makssar Kelas IA.
Alsaura, Kinanti. (2019). Pelaksanaan Mediasi Oleh Mediator Non Hakim Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v4i1.20833
Refbacks
- There are currently no refbacks.

Iniciolegis is licensed under Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Abstracts and Indexing
This journal is indexed in Google Scholar , Garuda.kemendikbud , Dimensions , Crossref , dan Sinta








.jpg)