Problematika Mediator dalam menangani Mediasi kasus di Pengadilan Agama Kota Sukabumi

Neng Tessa Rahmawati Sapitri, Asti Sri Mulyanti, Prahasti Suyaman

Abstract


Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui permasalahan yang di hadapi oleh mediator dalam mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama dan bagaimana penerapan hukum mediasi di Pengadilan Agama berlangsung. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dalam menganalisis data di peroleh dengan menggunakan analisis data kualitatif, setelah data terkumpul dianalisis menggunakan metode deduksi yaitu dengan menggunakan proses yang diperoleh dari kebenaran umum. Dapat disimpulkan bahwa masuknya mediasi kedalam proses beracara di pengadilan lewat terbitnya SEMA menerbitkan peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 yang direvisi dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan sebagai langkah penyempurna, berdasarkan pengamatan di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, pelaksanaan mediasi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada tahap pelaksanaan nya belum berjalan optimal karena mengingat waktu dan banyak nya perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, serta persepsi dan keinginan para pihak. Kemudian yang menjadi problematika di Pengadilan Agama Kota Sukabumi adalah kurang nya keterampilan mediator, tidak adanya itikad baik dari kedua pihak, persepsi para pihak mengenai mediasi, keyakinan tekad para pihak untuk mengambil jalur litigasi, para pihak enggan mengutarakan masalahnya juga menjadi salah satu kesulitan dalam mendamaikan para pihak.

Keywords


Problematika; Mediator; Mediasi.

Full Text:

PDF

References


Jurnal Hukum :

Adrian. (2011). Hukum Kepailitan. Ghalia.

Gatot, P. S. (2010). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Harlen Sinaga. (n.d.). Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil. Jakarta: Erlangga.

Musahadi. (2007). Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia. Walisongo Mediation Center.

Rahmadi, T. (2010). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa . PT. Raja Grafindo Persada,.

Rasyid, S. (2002). Fiqh Islam. Aththahiriyah.

Sinaga, H. (2018). Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil. Erlangga.

Tarantang, J. (2018). Advokat Mulia (Paradigma Hukum Profetik dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam). K-Media.

Zamakhsyari. (2013). Teori-teori Hukum Islam dalam Fiqh dan Ushul Fiqh. Citapustaka Media.

Skripsi:

Henro, (2017). Problematika Dan Upaya

Hakim Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Mediasi Di Pengadilan Agama Makssar Kelas IA.

Alsaura, Kinanti. (2019). Pelaksanaan Mediasi Oleh Mediator Non Hakim Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v4i1.20833

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref