Kepastian Hukum Kewajiban Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jasa Notaris Selaku Pengusaha Kena Pajak

Ajeng Pramesthy H.K

Abstract


Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta otentik. Sebagai Warga Negara Indonesia, Notaris juga diperlukan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikannya. Namun terdapat kekaburan hukum dan ketidakpastian mengenai kewajiban notaris tersebut dan kategori notarsis yang diklasifikasikan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait kewajiban notaris dalam pengenaan PPN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui pengumpulan bahan hukum primer untuk dianalisa dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang memberikan jasa hukum termasuk ke dalam kategori jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Notaris dalam menjalankan kewajiban tersebut harus terlebih dahulu melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk dapat melaksanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap jasa yang telah diberikan. Pengenaan pajak tersebut dilakukan dengan prosedur pencatatan dan pelaporan faktur pajak agar pelaksanaannya terintegrasi.

 


Keywords


Pajak Pertambahan Nilai; Notaris; Pengusaha Kena Pajak.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Adrian Djuaini, 2014, Kode Etik Notaris, Bandung: Laras. Arif Surojo, 2002, Modul Pengantar Hukum Pajak, Pusdiklat Pajak.

Ahmad Ali, 1996, Menguak Takbir Hukum, Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis, Jakarta : Chandra Pratama

Ahmadi Miru. 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

B.Ilyas Wirawan dan Richard Buston, 2013, Hukum Pajak, Jakarta, Bina Kata

Baharudin, 2014, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah, Bandar Lampung : Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya

Daeng Naja, 2015, Teknik Pembuatan Akta ,Yogyakarta : Pustaka Yustisia

Diaz Priantara, 2001, Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Jakarta : Djambatan

E. Sumaryono, 2003, Etika Profesi Hukum, Yogyakarta : Kanisius

Early Suandy, 2002, Hukum Pajak, Jakarta, Salemba Empat.

JOURNAL:

Baharudin, 2014, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah, Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung, Bandar Lampung

Chairumi, Jurnal, Tinjauan Yuridis Terhadap Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kota Tanjung Balai, Tanjung Balai.

Dwi A, Amzulian R, H. Agus T, Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jurnal Imiah Hukum Kenotariatan, Vol:5, 2016

Euphrasia, Susy Suhendra, Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan, Volume 15, April 2010.

M. Isnaeni, 1996, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Dalam Kerangka Tata Hukum di Indonesia, Jurnal Ekonomi, Edisi V, Agustus 1996

Irawati Akib, 2021, Implementasi Kewajiban Notaris dalam Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Iaisambas, Vol.4 No 1.

Petrus HS, Onny M, Dina A, Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembayaran Pajak terhadap Akta yang Diperjanjikan (Studi Penelitian di Kantor Notaris/PPAT Malem Jenda Singarimbun, SH), Jurnal Pancabudi, 2021.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Undang-undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Penguasaha Kecil Pajak. Pertambahan Nilai

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 05/Pj.24/1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan,

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v4i1.20213

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref