Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Usaha Yang Memperdagangkan Benih Jagung Bantuan Pemerintah (Studi Kasus Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2019/PN Gpr, Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2019/PN Gpr, Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Gpr)

Anggi Syahbani, Eny Suastuti

Abstract


Dalam Putusan Nomor 261/Pid.Sus/2019/PN Gpr, Putusan Nomor
262/Pid.Sus/2019/PN Gpr, dan Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Gpr, yang mana pelakunya adalah pelaku usaha yang telah melakukan perbuatan pidana karena memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan dan melanggar Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dari ketiga putusan tersebut penjatuhan pidana berbeda terutama ukuran sanksi pidana dan yang menjadi permasalahan adalah apa yang menjadi dasar pemidanaan hakim dalam ketiga putusan tersebut sehingga menghasilkan pidana yang berbeda. Disparitas putusan pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (sane offence) atau terhadap tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan (offences of comparable seriousness) tanpa dasar pembenaran yang jelas. Dari ketiga putusan tersebut terjadinya disparitas putusan pidana karena setiap Majelis Hakim memiliki perbedaan dalam membuktikan dan memenuhi setiap unsur dalam pasal tersebut berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Selain itu Majelis Hakim juga menggunakan barang bukti yang diajukan dalam persidangan terutama jumlah benih jagung bantuan Pemerintah yang diperdagangkan pelaku usaha sebagai dasar pemidanaan. Kemudian Majelis Hakim pada ketiga putusan tersebut juga menggunakan dasar pemidanaan secara non yuridis didasarkan pada tujuan dari pemidanaan dan keadaan yang memberatkan maupun meringankan pelaku usaha. Maka dari hal tersebut menyebabkan perbedaan penjatuhan pidana terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan benih jagung bantuan Pemerintah.


Keywords


Disparitas, Dasar Pemidanaan, Pelaku Usaha, Memperdagangkan, Benih Jagung

Full Text:

PDF

References


BUKU:

Alwi, Hasan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Departemen Pendidikan Balas Pustaka. 2002.

Ali, Mahrus. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Yogyakarta. UII Press. 2011.

Adji, Oemar Seno. Hukum - Hukum Pidana. Jakarta. Erlangga. 1984.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti. 2002.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2005.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Jakarta. Sinar Grafika. 2005.

Garner, A Bryan. Black’s Law Dictionary. St Paul Minn. 1999.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta. PT. Pradnya Paramita. 1993.

Hakim, Lukman. Penerapan dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Yogyakarta. Deepublish. 2020.

Muladi dan Arief, Barda Nawawi. Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. PT Alumni. 2010

Prakoso, Djoko. Masalah Pemberian Pidana dalam Teori dan Praktek Peradilan. Jakarta. Ghalia Indonesia. 1984

Santoso Topo, Achzani Eva. Kriminologi. Jakarta. PT. Raja Grafindo. 2001.

Wahyuni, Fitri. Dasar - Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tanggerang. PT. Nusantara Persada Utama. 2017.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta. Sinar Grafika. 2000.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor: 50/Hk.310./c/7/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jagung Tahun 2018

Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor: 230/Hk.310/C/12/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Benih Padi Dan Jagung Tahun 2020.

JURNAL HUKUM:

Kapojos, Marchella J. Analisis Terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan Terhadap Perkara Tindak Pidana Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen Vol. VI/No.1/Jan- Feb/2017. 2017




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v4i1.18872

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref