PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NON-ELEKTRONIK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peter, Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Cetakan ke-7. 2011.
Lili, Rasjidi. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya. 1993.
Nurul, Qamar. Negara Hukum atau Negara Kekuasaan : rechtstaat or Machtstaat. Makasar: CV. Social Politic Genius. Cetakan ke-1. 2018.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka. 1989
Satjipto, Rahardjo. Ilmu hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti. Cetakan ke-5. 2000
Philipus, M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 1987
Maria, Farida I.S. Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, Materi Muatan Jilid 1. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 2007
Muhammad, Sadi. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana. Cetakan ke-2. 2017
Tina Andriyana, 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Data Pribadinya Diperjualbelikan Di Aplikasi Fintech”. Skripsi, Jember: Universitas Jember.
Putria Astuti Sihombing,“Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Menurut Hukum Positif Indonesi”, 2019, Skripsi Hukum Universitas HKBP Nommensen.
Hanifan Niffari. Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-undangan di Negara Lain).Jurnal Yuridis, Vol.7, No.1, 2020.
Siti Yuniarti.Perlindungan Hukum Data Pribadi Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Platform Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal BECOSS. Vol 1, No.1, 2019.
Radian Adi Nugraha.Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, Jurnal Hukum Universitas Indonesia, 2012
Lia Sautunnida, Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018, Vol.20, No.2
Setyawati Fitri Anggraeni, Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi : Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia,2018, Vol.48, No.4
Ellya Rosana, Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, 2016, Jurnal TAPIs Vol.12 No.1, hlm. 48-49
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Internet:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210905085011-185-689866/pakar-kritisi-kebocoran-data-sertifikat-vaksin-pedulilindungi diakses 7 Oktober 2021 pada pukul 22.05 WIB
https://kbbi.web.id/ diakses pada tanggal 26 Februari 2022 pada pukul 18.00 WIB
https://dukcapil.kemendagri.go.id/ Pada tanggal 26 Februari 2022 Pada Pukul 19.00 WIB
https://kbbi.web.id/perlindungan Pada tanggal 27 Februari 2022 Pada Pukul 22.32 WIB
http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli, diakses pada tanggal 27 Februari 2022 pada pukul 01.22 WIB
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v4i2.15692
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref