PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NON-ELEKTRONIK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Choirul Ghofur, Nunuk Nuswardani

Abstract


Perlindungan data pribadi di Indonesia merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan amanat konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari perlindungan atas diri pribadi. Pentingnya perlindungan data pribadi pribadi berangkat dari konsep hak privasi yang melekat pada seseorang (individu). Data pribadi di Indonesia sendiri diberikan perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Namun, perlindungan data pribadi tersebut hanya terbatas pada perlindungan data pribadi sistem elektronik. Sementara data pribadi sendiri terdapat suatu data pribadi elektronik dan data pribadi non-elektronik. Terhadap perlindungan data pribadi non-elektronik sendiri belum ada yang mengatur secara komprehensif. Sehingga terjadi kekosongan hukum (vacuum of norm). Hal ini diperlukan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi non-elektronik untuk kemudian mendapatkan tempat juga dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia secara komprehensif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hal ini digunakan supaya dapat mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada terkait peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Sehingga dapat ditemukan suatu solusi terhadap pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia secara komprehensif.

Keywords


Perlindungan Hukum; Data Pribadi Non-elektronik; Peraturan Perundang-undangan.

Full Text:

PDF

References


Peter, Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Cetakan ke-7. 2011.

Lili, Rasjidi. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya. 1993.

Nurul, Qamar. Negara Hukum atau Negara Kekuasaan : rechtstaat or Machtstaat. Makasar: CV. Social Politic Genius. Cetakan ke-1. 2018.

C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka. 1989

Satjipto, Rahardjo. Ilmu hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti. Cetakan ke-5. 2000

Philipus, M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 1987

Maria, Farida I.S. Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, Materi Muatan Jilid 1. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 2007

Muhammad, Sadi. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana. Cetakan ke-2. 2017

Tina Andriyana, 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Data Pribadinya Diperjualbelikan Di Aplikasi Fintech”. Skripsi, Jember: Universitas Jember.

Putria Astuti Sihombing,“Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Menurut Hukum Positif Indonesi”, 2019, Skripsi Hukum Universitas HKBP Nommensen.

Hanifan Niffari. Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-undangan di Negara Lain).Jurnal Yuridis, Vol.7, No.1, 2020.

Siti Yuniarti.Perlindungan Hukum Data Pribadi Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Platform Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal BECOSS. Vol 1, No.1, 2019.

Radian Adi Nugraha.Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, Jurnal Hukum Universitas Indonesia, 2012

Lia Sautunnida, Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018, Vol.20, No.2

Setyawati Fitri Anggraeni, Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi : Urgensi Untuk Harmonisasi dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan Universitas Indonesia,2018, Vol.48, No.4

Ellya Rosana, Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, 2016, Jurnal TAPIs Vol.12 No.1, hlm. 48-49

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Internet:

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210905085011-185-689866/pakar-kritisi-kebocoran-data-sertifikat-vaksin-pedulilindungi diakses 7 Oktober 2021 pada pukul 22.05 WIB

https://kbbi.web.id/ diakses pada tanggal 26 Februari 2022 pada pukul 18.00 WIB

https://dukcapil.kemendagri.go.id/ Pada tanggal 26 Februari 2022 Pada Pukul 19.00 WIB

https://kbbi.web.id/perlindungan Pada tanggal 27 Februari 2022 Pada Pukul 22.32 WIB

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli, diakses pada tanggal 27 Februari 2022 pada pukul 01.22 WIB




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v4i2.15692

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref