Pemberian Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Mengelola Desa Wisata Melalui Peraturan Desa

Muhammad Alfian, Yudi Widagdo Harimurti

Abstract


Desa wisata merupakan salah satu kegiatan kepariwisataan yang memberikan kontribusi yang besar dan signifikan terhadap perekonomian di Indonesia. Di Indonesia, pengelolaan wisata desa merupakan kewenangan pemerintah desa, namun hal tersebut tidak secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undnagan di Indonesia, padahal jika berdasar pada teori kewenangan, pemerintah desa berwenang dalam mengelola wisata desa. Permasalahan penelitian ini meliputi berbagai dinamika aturan terkait kewenangan pemerintah desa dalam mengelola wisata desa. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan argumentasi hukum sebagai dasar pentingnya pengaturan terhadap kekosongan hukum untuk memberikan unsur keadilan dan kepastian hukum terhadap kewenangan pemerintah desa dalam mengelola wisata desa. Penelitian ini menghasilkan Pertama, berdasarkan kekosongan hukum yang ada sangat penting untuk membuat aturan terkait kewenangan pemerintah desa terhadap pengelolaan wisata desa. Kedua, untuk mengisi kekosongan hukum diperlukan pengelolaan wisata desa melalui peraturan desa.

 

Kata Kunci : Kewenangan, Pariwisata, Desa, Pemerintah


Keywords


Kewenangan; Pariwisata; Desa; Pemerintah.

Full Text:

PDF

References


Buku

Hamid. S. Attamimi. (1990) Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi Doktoral, Universitas Indonesia: Jakarta.

Widjaja, HAW, Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Desa.Jakarta: Rajawali Pers

Jurnal

Festi linasari. (2016) “Komunikasi pemasaran pariwisata dan kunjungan wisatawan di Bangkalan”. Jurnal ilmu komunikasi.Volume 4. Nomor 2

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i2.15381

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref