Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Garam Di Pegaraman II Pamekasan Antara PT. Garam Dengan Masyarakat Di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Abstract
Mengingat kebutuhan masyarakat selalu mengalami kemajuan dan bertambah relatif sangat tinggi. Suatu pekerjaan menunjang terpenuhinya kebutuhan tersebut. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Pandan mayoritas berpencaharian sebagai petani garam yang mana lahan garam yang dikelola merupakan lahan milik PT.Garam yang disewa oleh masyarakat Desa Pandan. Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan antara PT.Garam dan masyarakat desa pandan masih terjadi permasalahan yaitu kelalaian dari salah satu pihak. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lahan garam di pegaraman II Pamekasan antara PT.Garam dengan masyarakat di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dengan fokus pemasalahan mengenai pelaksanaan yang dilakukan PT.Garam dengan masyarakat desa Pandan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak dan membahas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lahan garam antara PT.Garam dengan masyarakat Desa Pandan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitiannya yaitu deskriptis
analisis dengan jenis data yang digunakan data primer dan sekunder, dan metode
pengumpulan data wawancara, dan studi pustaka yang kemudian dianalisis secara
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh bahwa perjanjian sewa-menyewa lahan garam dilakukan dengan kesepakatan antar pihak dengan perjanjian sewamenyewa secara tertulis di hadapan notaris, dimana sudah sesuai dengan Kitab UndangUndang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang termuat dalam Pasal 1320, mengenai unsur perjanjian Sewa menyewa yang mengacu pada Pasal 1458 dan mengenai asas-asas perjanjian dalam KUHPerdata serta. Secara pelaksanaannya juga terdapat permasalahan yaitu kelalaian oleh pihak penyewa terkait kewajibannya yaitu tidak membayar uang sewa dan melakukan penggarapan lahan sebelum penandatangan pembaruan suat perjanjian sewa, sehingga dari permasalahan sengketa tersebut dilakukan penyelesaian musyawarah mufakat namun tidak membuat jera pihak penyewa untuk tetap melakukan prestasinya. Untuk hal itu perlu lebih memperhatikan lagi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut agar pihak penyewa tidak melakukan kelailaian yang sama. karena tanggung jawab hukum terjadi apabila salah satu pihak melakukan kesalahan yang berupa wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Algra, N.E. 2003. Mula Hukum. Bandung: Bina Cipta
Buarbutar, Elizabeth Nurhaini. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama
Burhanuddin, 2001. Strategi Pengembangan Industri Garam Di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius
Efendy, Mahmud. Dan Firman F Muhsoni. Dkk. Garam Rakyat Potensi dan
Permasalahan. Universitas Trunojoyo Madura: UTM pers
Fuady. Munir. 1999. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung:Citra Aditya Bakti
H.S, Salim. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika. 2006. Hukum Kontrak Teori, Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M.Yahya. 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni
Hariri, Wawan Muhwan. 2011. Hukum Perikatan. Bandung: CV. Pustaka Setia
Holis, Moh. Sayyidi, dkk. Strategi Peningkatan Optimalisasi Aktivita Petani Garam Pamekasan DengAn Analytical Hierarchy Proces (AHP).
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T Kansil. Modul Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita
Miru, Ahmad. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Nurhayani, Neng Hani. 2015. Hukum Perdata . Bandung: Pustaka Setia
Prodjodikoro, Wirjono. 2020. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju 1981. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung:
Sumur Bandung Satrio, J. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: PT Aditya Bhakti Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:
Universitas Indonesia pers. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.
Jakarta: CV.Rajawali
Soenandar, Taryana. Dkk. 2016. Hukum Perikatan. Bnadung: PT Citra Aditya Bakti
Subekti,R dan R Tjitrosudibio. 2005. KHUPerdata. Jakarta: Pradntya Paramita
Subekti,R. 2002. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: Ditya Bakti 2006. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
Syaifuddin, Muhammad . 2012. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak Dalma Perspektif
Filsafat, Teori, Diogmatik dan Praktik Hukum. Bandung: Mandra Maju
JURNAL
Fauzin. “Analisis Pengaturan Perlindungan Petambak Garam Dikabupaten
Sampang dalam Kebijakan Tata Kelola Garam.” Jurnal Pamator. Vol.12 Oktober 2019
Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdat)”. Jurnal Pelangi
Ilmu. Vol.5 No.01.2021 Maheswari, Ni Made Nindya. Dkk. “Tanggung Jawab
Penyewa Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan Bermotor (Mobil) di Dea
Tibubeneng Canggu”, Jurnal Kontruksi Hukum. Vol. 2 No.2.2012
Prihwasko, Paulus Tomy. dan Ery Agus Priyono, dkk. “ Tinjauan Yuridis Sewa Menyewa
Depo Container Yard PT Kawasan Berikat Nusantara Persoro (Studi Kasus Putusan
MA No.116/PK/Pdt/2015)”.
Diponegoro Law Journal. Vol.5, No.4. 2016
Sirait, Manaon, Damianus, dkk. “Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-
Menyewa Rumah Kantor” Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, No. 2.2020 Soleman,
Claudia Soleman. “Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Lex Privatum.
Vol.VI,NO.5.2018
Skripsi
Ariska,. “ Sisem Sewa Menyewa Los Pasar Ujung Dikecamatan Lansang Kabupaten Pinrang (Analisis Hukum Ekonomi syariah). Dikutip dari http://repository.ianpanre.ac.id diunduh pada tanggal 07 Juli 2012) Sitompul, Magdalena Marlina Reza.
“Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
Untuk Penempatan Base Transceiver Station Sistem TelekomunikasiSelular Dengan Hotlas Pasarabu” dikutip dari http://repositori.usu.ac.id
Artikel
Data Menteri Kelautan Dan Perikanan, Analisis Produksi Garam Di Indonesia Pada Tahun 2015
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 20119 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Garam
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 20/MDAG/Per/9/2005 Tentang Impor Garam
Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
Sumber Lainnya
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan Produktif PT.Garam (Persero0 di Pegaraman
Pamekasan Nomor : 15/ASET-PML/V/2019
Web PT.Garam Persero yang dikutip dari htpp://www.ptgaram.com
Wawancara dengan Miftahul Arifin sebagai Manager Corporate Commmunication
PT.Garam Persero Pada Tanggal 25 Desember 2021
Wawancara dengan Abd.Halik selaku Pihak Penyewa Lahan Garam di Pegaraman II
Pamekasan pada Tanggal 5 November 2021
Wawancara dengan Ahmad selaku Pihak Penyewa Lahan Garam di Pegaraman II
Pamekasan pada Tanggal 5 November 2021
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14407
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref