Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Garam Di Pegaraman II Pamekasan Antara PT. Garam Dengan Masyarakat Di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan

Yulis Lailatul Badriyah, Rhido Jusmadi

Abstract


Mengingat kebutuhan masyarakat selalu mengalami kemajuan dan bertambah relatif sangat tinggi. Suatu pekerjaan menunjang terpenuhinya kebutuhan tersebut. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Pandan mayoritas berpencaharian sebagai petani garam yang mana lahan garam yang dikelola merupakan lahan milik PT.Garam yang disewa oleh masyarakat Desa Pandan. Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan antara PT.Garam dan masyarakat desa pandan masih terjadi permasalahan yaitu kelalaian dari salah satu pihak. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lahan garam di pegaraman II Pamekasan antara PT.Garam dengan masyarakat di Desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dengan fokus pemasalahan mengenai pelaksanaan yang dilakukan PT.Garam dengan masyarakat desa Pandan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak dan membahas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa lahan garam antara PT.Garam dengan masyarakat Desa Pandan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitiannya yaitu deskriptis
analisis dengan jenis data yang digunakan data primer dan sekunder, dan metode
pengumpulan data wawancara, dan studi pustaka yang kemudian dianalisis secara
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh bahwa perjanjian sewa-menyewa lahan garam dilakukan dengan kesepakatan antar pihak dengan perjanjian sewamenyewa secara tertulis di hadapan notaris, dimana sudah sesuai dengan Kitab UndangUndang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang termuat dalam Pasal 1320, mengenai unsur perjanjian Sewa menyewa yang mengacu pada Pasal 1458 dan mengenai asas-asas perjanjian dalam KUHPerdata serta. Secara pelaksanaannya juga terdapat permasalahan yaitu kelalaian oleh pihak penyewa terkait kewajibannya yaitu tidak membayar uang sewa dan melakukan penggarapan lahan sebelum penandatangan pembaruan suat perjanjian sewa, sehingga dari permasalahan sengketa tersebut dilakukan penyelesaian musyawarah mufakat namun tidak membuat jera pihak penyewa untuk tetap melakukan prestasinya. Untuk hal itu perlu lebih memperhatikan lagi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut agar pihak penyewa tidak melakukan kelailaian yang sama. karena tanggung jawab hukum terjadi apabila salah satu pihak melakukan kesalahan yang berupa wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata.


Keywords


Perjanjian; Sewa Menyewa; Lahan Garam.

Full Text:

PDF

References


Buku

Algra, N.E. 2003. Mula Hukum. Bandung: Bina Cipta

Buarbutar, Elizabeth Nurhaini. 2018. Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama

Burhanuddin, 2001. Strategi Pengembangan Industri Garam Di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius

Efendy, Mahmud. Dan Firman F Muhsoni. Dkk. Garam Rakyat Potensi dan

Permasalahan. Universitas Trunojoyo Madura: UTM pers

Fuady. Munir. 1999. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung:Citra Aditya Bakti

H.S, Salim. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika. 2006. Hukum Kontrak Teori, Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M.Yahya. 2011. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.

Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni

Hariri, Wawan Muhwan. 2011. Hukum Perikatan. Bandung: CV. Pustaka Setia

Holis, Moh. Sayyidi, dkk. Strategi Peningkatan Optimalisasi Aktivita Petani Garam Pamekasan DengAn Analytical Hierarchy Proces (AHP).

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T Kansil. Modul Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita

Miru, Ahmad. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Nurhayani, Neng Hani. 2015. Hukum Perdata . Bandung: Pustaka Setia

Prodjodikoro, Wirjono. 2020. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju 1981. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung:

Sumur Bandung Satrio, J. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: PT Aditya Bhakti Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:

Universitas Indonesia pers. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.

Jakarta: CV.Rajawali

Soenandar, Taryana. Dkk. 2016. Hukum Perikatan. Bnadung: PT Citra Aditya Bakti

Subekti,R dan R Tjitrosudibio. 2005. KHUPerdata. Jakarta: Pradntya Paramita

Subekti,R. 2002. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: Ditya Bakti 2006. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

Syaifuddin, Muhammad . 2012. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak Dalma Perspektif

Filsafat, Teori, Diogmatik dan Praktik Hukum. Bandung: Mandra Maju

JURNAL

Fauzin. “Analisis Pengaturan Perlindungan Petambak Garam Dikabupaten

Sampang dalam Kebijakan Tata Kelola Garam.” Jurnal Pamator. Vol.12 Oktober 2019

Gumanti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdat)”. Jurnal Pelangi

Ilmu. Vol.5 No.01.2021 Maheswari, Ni Made Nindya. Dkk. “Tanggung Jawab

Penyewa Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Kendaraan Bermotor (Mobil) di Dea

Tibubeneng Canggu”, Jurnal Kontruksi Hukum. Vol. 2 No.2.2012

Prihwasko, Paulus Tomy. dan Ery Agus Priyono, dkk. “ Tinjauan Yuridis Sewa Menyewa

Depo Container Yard PT Kawasan Berikat Nusantara Persoro (Studi Kasus Putusan

MA No.116/PK/Pdt/2015)”.

Diponegoro Law Journal. Vol.5, No.4. 2016

Sirait, Manaon, Damianus, dkk. “Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-

Menyewa Rumah Kantor” Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, No. 2.2020 Soleman,

Claudia Soleman. “Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Lex Privatum.

Vol.VI,NO.5.2018

Skripsi

Ariska,. “ Sisem Sewa Menyewa Los Pasar Ujung Dikecamatan Lansang Kabupaten Pinrang (Analisis Hukum Ekonomi syariah). Dikutip dari http://repository.ianpanre.ac.id diunduh pada tanggal 07 Juli 2012) Sitompul, Magdalena Marlina Reza.

“Perjanjian Sewa Menyewa Tanah

Untuk Penempatan Base Transceiver Station Sistem TelekomunikasiSelular Dengan Hotlas Pasarabu” dikutip dari http://repositori.usu.ac.id

Artikel

Data Menteri Kelautan Dan Perikanan, Analisis Produksi Garam Di Indonesia Pada Tahun 2015

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 20119 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Impor Garam

Peraturan Menteri Perdagangan

Republik Indonesia Nomor 20/MDAG/Per/9/2005 Tentang Impor Garam

Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam

Sumber Lainnya

Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan Produktif PT.Garam (Persero0 di Pegaraman

Pamekasan Nomor : 15/ASET-PML/V/2019

Web PT.Garam Persero yang dikutip dari htpp://www.ptgaram.com

Wawancara dengan Miftahul Arifin sebagai Manager Corporate Commmunication

PT.Garam Persero Pada Tanggal 25 Desember 2021

Wawancara dengan Abd.Halik selaku Pihak Penyewa Lahan Garam di Pegaraman II

Pamekasan pada Tanggal 5 November 2021

Wawancara dengan Ahmad selaku Pihak Penyewa Lahan Garam di Pegaraman II

Pamekasan pada Tanggal 5 November 2021




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref