Implemetasi Child Friendly Tourism Di Pulau Madura (Studi Lapangan Tempat Wisata Di Empat Kabupaten Di Pulau Madura)

Sarah Widyaristanty, Rusmilawati Windari

Abstract


Anak sebagai generasi emas penerus bangsa sudah sepantasnya mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Selain wajib mendapatkan hak-haknya, anak tentunya juga harus mendapatkan perlindungan dari hal-hal yang nantinya dapat menganggu pertumbuhan serta perkembangan anak. Dalam Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwasannya terkait perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua saja, akan tetapi juga tanggung jawab negara dan orang-orang yang ada di sekitarnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada saat ini juga mefokuskan pemenuhan serta perlindungan hak-hak anak terutama dalam ruang lingkup tempat wisata. Hal ini dikarenakan tempat wisata merupakan sebuah tempat yang banyak dikunjungi oleh anak. Salah satu hak yang ada dalam Pasal 11 Udang-Undang Perlindungan Anak adalah anak berhak untuk bermain. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Metode penelitian ini merupakan penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi aturan perundang-undangan secara faktual pada peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Kesimpulan dari adannya penelitian ini adalah pemenuhan serta perlindungan hak-hak anak di tempat wisata yang ada di 4 (empat) kabupaten di Pulau Madura masih kurang, hal ini karena tidak adanya koordinasi antara dinas-dinas yang terkait serta tempat-tempat yang kurang ramah anak kurangnya fasilitas yang ramah dan aman bagi anak.

Kata Kunci : Anak, Perlindungan, Tempat Wisata


Keywords


Kata Kunci : Anak, Perlindungan, Tempat Wisata

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang

Convention of the Rights of the Child Tahun 1989.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Buku

I Gusti Bagus Rai Utama, Agrowisata Sebagai Pariwisata Alternatif Indonesia, (Yogyakarta : Deepublish, 2019).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram : Mataram University Press, 2020).

Zaiuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Prenada Media Group, 2018).

Jurnal

Adenisa Aulia Rahma, “Potensi Sumber Daya Alam Dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata Di Indonesia”, Jurnal Nasional Pariwisata, Volume 12, Nomor 1, April 2020.

Retrin Roria, “Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan AnakTerhadap Hak-Hak Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif Kabupaten Tulungagung, Volume 3, Nomor 3, 2019.

Internet

Data dikutip dari bps.go.id, (diakses dari : https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/UFpWMmJZOVZlZTJnc1pXaHhDV1hPQT09/da_01/1 ).

Wawancara

Ratna Eliati Farida(Kepala Bidng PPPA Kabupaten Bangkalan) pada Wawancara, mengenai Perlindungana Anak di Sektor Tempat Wisata di Kabupaten Bangkalan, 27 September 2021, di Kantor Dinas PPPA Kabupaten Bangkalan.

Ibu Maruhah (Kepala Bidang PPPA Kabupaten Sampang) pada Wawancara, mengenai Perlindungana Anak di Sektor Tempat Wisata di Kabupaten Sampang, 28 September 2021, di Kantor Dinas PPPA Kabupaten Sampang.

Iwan Pramudiyanto (Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas PPPA Kabupaten Pamekasan) pada Wawancara, mengenai Perlindungana Anak di Sektor Tempat Wisata di Kabupaten Pamekasan, 29 September 2021, di Kantor Dinas PPPA Kabupaten Pamekasan.

Abrori (Kepala Bidang Dinas PPPA Kabupaten Pamekasan) pada Wawancara, mengenai Perlindungana Anak di Sektor Tempat Wisata di Kabupaten Pamekasan, 29 September 2021, di Kantor Dinas PPPA Kabupaten Pamekasan.

Sri Endah Purnamawati (Kepala Bidang Dinas PPPA Kabupaten Sumenep) pada Wawancara, mengenai Perlindungana Anak di Sektor Tempat Wisata di Kabupaten Sumenep, 30 September 2021, di Kantor Dinas PPPA Kabupaten Sumenep.

Sumber Lain

Data JDIH Dinas PPPA Kabupaten Bangkalan

Data JDIH Dinas PPPA Kabupaten Sampang.

Data JDIH Dinas PPPA Kabupaten Pamekasan

Data JDIH Dinas PPPA Kabupaten Sumenep




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref