Pengaturan Pengelolaan Dan Pengawasan Keuangan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Abstract
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan salah satu badan usaha berbentuk perusahaan yang dimiliki oleh negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Problematika yaitu adanya konflik hukum atau disharmonisasi antar peraturan perundang-undangan terkait pola pengawasan pada BUMN tersebut, utamanya pada pengelolaan keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan argumentasi hukum. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Penelitian ini menghasilkan Pertama, berdasarkan konflik hukum yang ada sangat penting untuk membuat aturan terkait penyertaan modal negara yang sudah dilaksanakan terhadap BUMN. Kedua, ketidakpastian hukum karena perbedaan istilah BUMN antara Undang-Undang Keuangan Negara dengan Undang-Undang BUMN perlu ditegaskan kembali terkait BUMN sebenarnya berstatus negeri atau swasta.
Kata kunci: Pengelolaan Keuangan Negara, Pengawasan BUMN
ABSTRACT
State Owned Enterprises or BUMN are business entities in the form of companies owned by the state whose entire or most of the capital is owned by the state through direct investment originating from separated state assets. The problem is that there is a legal conflict or disharmony between laws and regulations related to the supervision pattern in the BUMN, especially in financial management. The research method used is normative, this research was conducted with the aim of providing legal arguments. The research approach used is the statutory approach and the case approach. This research results first, based on the existing legal conflicts, it is very important to make rules related to the participation of state capital that have been implemented for SOEs. Second, legal uncertainty due to the difference in the term BUMN between the State Finance Law and the BUMN Law needs to be reaffirmed regarding BUMN actually having a public or private status.
Keywords: State Financial Management, BUMN Suprvision
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Encik Muhammad Fauzan, HukumTata Negara Indonesia, Malang, Setara Press, 2016.
Utang Rasyidin dan Dedi Supriyadi, Pengantar Hukum Indonesia: dari Tradisi ke Konstitusi, Bandung, Pustaka Setia, 2014.
M. Kadarisman, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.
Maringan Masry Simbolon, Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta,PT Kharisma Putra Utama, 2016.
E. Utrech, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta, PT Ichtiar Baru, 1965.
Gatot Suparmono, BUMN ditinjau dari segi hukum perdata, Jakarta, PT Rineka Cipta 2016.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 1988.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 2005.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Balai Pustaka, 2002.
C.S.T Kansil, Pokok-Pokok Badan Hukum, Jakarta, Sinar Harapan, 2002.
Tri Rama K, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya, Karya Agung,
Yohanes Yahya, Pengantar Manajemen, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2006.
Sahya Anggara, Administrasi Keuangan Negara, Bandung, Pustaka Setia, 2016.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
JURNAL:
Muchyar Yara, “Prinsip-Prinsip Sistem Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Nomor 3, Juni 1995.
Yudho Taruno Muryanto, Tata Kelola BUMD (Konsep, Kebijakan, Dan Penerapan Good Corporate Governance), Malang, Instrans Publishing, 2017.
Sang Made Satya Dita Permana, I Wayan Wiryawan, I Ketut Westra, 2016, “Kedudukan Hukum Direksi Terhadap Pengelolaan Perseroan Terbatas yang Belum Berstatus Badan Hukum”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 04, No.03 April 2019.
Erlis Milta Rin Sondole.“Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi dan Pengawasan Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT Pertamina (Persero) Unit Pemasaran VII Pertamina BBM Bitung”, Jurnal Emba: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, Vol. 3 Nomor 3, 2015.
Muhammad Gary Akbar.Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan
Hukum Bagi Direksi Perseroan Dalam Melakukan Transaksi Bisnis, Jurnal Justisi Ilmu Hukum ISSN 2528-2638 Vol 1, N0 1, 2016.
Bayu Aji, Yogi. “Hotasi Berharap PK Dikabulkan Hakim untuk Kembalikan Uang Negara”, 2014.
SUMBER LAINNYA:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013.
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i2.13049
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref