Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Panglima TNI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil

dewi retno sari, Yudi Widagdo Harimurti

Abstract


ABSTRAK

Perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945, kembali menempatkan negara Indonesia kearah sistem pemerintahan Presidensial, yang didalamnya Presiden memiliki jabatan sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan, sehingga Presiden memiliki kedudukan yang sangat kuat. Sebagaimana amanat dalam Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945 bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sehingga Presiden memiliki kekuasaan penuh atau Hak Prerogatif dalam menjalankan kewenangannya dibidang pertahanan dan keamanan Nasional, termasuk dalam hal pengangkatan jabatan Panglima TNI, mengingat Panglima TNI bertanggung jawab kepada Presiden. Namun adanya ketentuan peraturan dibawah UUD NRI Tahun 1945 yakni dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara telah memperlemah kewenangan Presiden melaksankan Hak Prerogatifnya dalam hal pengangkatan Panglima TNI yang mengharuskan adanya persetujuan DPR. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Aproach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) serta analisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini seharusnya dengan dianutnya sistem pemerintahan presidensial oleh Negara Indonesia, maka Presiden memiliki hak Prerogatif khususnya dalam Pengangkatan Panglima TNI sebagai amanat Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945.

Kata Kunci: Hak Prerogatif Presiden, Pengangkatan Panglima TNI, Sistem Pemerintahan Presidesial.


Keywords


ABSTRAK Perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945, kembali menempatkan negara Indonesia kearah sistem pemerintahan Presidensial, yang didalamnya Presiden memiliki jabatan sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan, sehingga Presiden memiliki kedudu

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

C.F. Strong. (2004) Konstitusi-Konstitusi Politik Modern. Bandung : Nuansa Nusa Media

Inu Kencana Syafiie. (2002) Sistem Pemerintahan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta : Rineka Cipta

Jimly Asshiddiqie. (2006) Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta : Konstitusi Press.

Jimly Asshiddiqie. (2010) Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie. (1996) Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah. Jakarta : UI Press.

Moh. Mahfud MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogjakarta : Gama Media, 1999.

Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1992.

Titik Triwulan Tutik. Pokok-pokok Hukum Tata Negara. Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

The Constitution of the Russian Federation of 25.12.1993 with amends of 30.12.2008.

Jurnal

Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi. (2010) Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia”.Yang dikutip dari Bachtiar Baital (2014). “Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Di Bidang Yudikatif




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i2.12680

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref