Analis Pemilihan Umum Dalam Keadaan Masa Darurat Bencana Non Alam (Staatenoodrecht)
Abstract
ABSTRAK
Staatenoodrecht ialah hak darurat, dimana kegentingan kesehatan nasional sebagai ancama bagi masyarakat, maka dalam hal ini pemerintah tetap memaksakan Pemilihan Umum di tengah pandemi covid 19 yang melanda Indonesia dan ketegori darurat kesehatan nasional sudah tertuang di didalam kepres, Maka Pemilihan Umum yang dilaksanakan di tengah kondisi Negara dalam keadaan darurat harus di pertegas secara hukum yang berlaku, Jenis penetian ini Normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum primer yang dianalisa adalah yang berhubungan keputusan presiden terhadap penetapan bencana dalam keadaan darurat, Bahan hukum sekunder di dapat dari literature terkait pelaksanaan pemilukada di tengah Negara dalam keadaan darurat.Hasil ini menunjukan bahwa ketika pilkada dilaksanakan di tengah keadaan darurat, maka kualitas hasil demokrasinya kurang baik, sejatinya jika keadaan neagara dalam darurat maka aktifitas yang membahayakan pada masyarakat harus di utamakan, dalam hal ini pemerintah masih belum konsisten terhadap penetapan covid 19 sebagai darurat kesehatan nasional, terbukti dengan terlaksananya pemilukada di tengah bencana non alam tersebut.
Kata Kunci: Darurat Kesehatan, Pemilihan Umum, Covid-19
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Jimly Asshiddiqie,” Hukum Tata Negara Darurat”2007 R Raja Grafindo Persada, hal 205
Tomy Michael Tomy 163 Hukum Tata Negara Darurat Corona Di Indonesia volume 13 Nomor 2 Agustus 2020
Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hlm. 35
Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodoloi Penelitian Hukum Normatif Bayu Media Publishing, hlm 12
Ramlan Surbakti Memahami Ilmu Politik.(Jakarta : PT Grasindo 1992,
Hlm 15
Jimly Asshiddiqie “Hukum Tata Negara Darurat”. 2007 jakarta PT Raja Grafindo Persada Hal 25
Aprista Ristyawati Jurnal Crepido, Volume 02, Nomor 02, November 2020, hal 85
Madaskolay Viktoris Dahoklory “Penanggulangan Keadaan Darurat Ancaman Covid-19 dalam Sudut Pandang Tata Negara” Jurnal Keamanan Nasional Volume VI, No. 2, November 2020
Muhammad Syarif Nuh. Hakekat Keadaan Darurat (State of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum. No. 2, Vol. 18 (2011): 233
M.Yasin Staadnoodrecht dalam pandanga tiga tokoh 23 april 2019 Hukum Online.com
Https//www.itb.ac,id/berita/detail/57328/belajar memahami teori ancaman.
https://tirto.id/update-corona-inindonesia-saat-pilkada-2020-angkakematian tertinggi-f7Xh
Sonia desi lestari “Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa pandemi” 23-september 2020
Jimly asshiddiqie “hukum tata negara Darurat 2007 jakarta raja grafindo persada hal, 77
Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Keadaan Darurat Berdasarkan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi undang-undang
Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 (2020) hal 120 lSSN 2338 4638
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i2.12679
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref