Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka

Ferdy Arliyanda Putra, Lucky Dafira Nugroho

Abstract


ABSTRAK

Model perdagangan saat ini mulai bergeser pada perdagangan melalui sistem elektronik yang biasanya disebut marketplace. Sebelum melakukan transaksi elektronik melalui sistem elektronik biasanya diminta oleh sistem untuk membuat akun atau yang biasa disebut sebagai identitas konsumen. Akun tersebut berisikan identitas, user, dan password untuk dapat melakukan transaksi. Dalam perkembangannya, marketplace tersebut menyediakan sistem paylater yang memudahkan pemilik akun/konsumen untuk membayar tagihan dikemudian hari atau dengan kata lain utang kepada marketplace tersebut. Ada suatu kasus dimana salah satu markeplace, traveloka, disalahgunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yaitu untuk membeli tiket dan menjual tiket dengan menggunakan akun milik orang lain. Dari permasalahn tersebut hendak mencari penyelesaian hukum dengan upaya melindungi konsumen/pemilik akun dan pemulihan kerugian pemilik akun/konsumen tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian hukum. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah perlindungan hukum bagi pemilik akun adalah perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal termaktub dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam aplikasi traveloka yang dapat dijadikan dasar untuk meminta ganti rugi apabila ada penyalhgunaan akun. Selain itu, perlindungan hukum eksternal diatur dalam Pasal 31 PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Upaya pemulihan krugian dapa dilakukan melalui gugatan PMH ke pengadilan negeri.

Kata Kunci : perlindungan hukum, penyalahgunaan, akun, transaksi, elektronik


Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin, (2016), Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Aprita, Serlika. (2019), Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minorita, Kreditor Karyawan Atas Akuisisi Perusahaan. Jember: CV Pustaka Abadi.

Arto, Mukti, (2018), Upaya Hukum Kasasi danPeninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Syariah. Depok : Prenadamedia Group.

Astri, Rumondang (2019), Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, Yayasan Kita menulis.Diantha, I Made Pasek (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group.

Hardani, I Putu. (2018), Tiket Penerbangan Dosmestik. Yogyakarta:

Deepublish.

Ibrahim, Jhony. (2007), Teori Dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud, (2016), Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group.

Moch. Isnaeni, (2016), Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: Revka Petra Media.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2015), Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta.Pustaka Pelajar.

Isnawati. (2018), Jual Beli Online Sesuai Syariah, Jakarta Selatan. Rumah Fiqih Publishing.

Purwati, Ani, (2020), Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya. CV Jakad Media Publishing.

Rosmawati, (2018), Pokok – pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok. Prenadamedia Group.

Sadi, Muhammad, (2015), Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta.Kencana.

Sarwono, Jonathan dan Prihartono. (2012), Perdagangan Online: Cara Bisnis di Internet. Jakarta. PT Elex Media Komputindo.

Shidarta, (2006), Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia,Jakarta.

Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sri, Adiningsih, dkk, (2019), Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia: Lahirnya Tren Baru Tekhnologi, Bisnis, Ekonomi, dan

Kebijakan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sukarmi. (2008), Cyber Law Kontrak Elektronik Dalam Bayang – Bayang Pelaku Usaha. Bandung: Pustaka Sutra.

Wahyuni, Hermin Indah (2013), Kebijakan Media Baru Di Indonesia.

Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Wuria Dewi, Eli, (2015), Hukum Perlindungan

Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Achjari, Didi. (2000). “Potensi Manfaat dan Problem Di E-commerce”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. Volume 15 Nomor 3.

Adriati, Riery, Zarfinal, Suamperi. (2013), “Perjanjian Jual Beli Tiket

Elektronik (E-Ticket) Maskapai Penerbangan Melalui Internet (Studi

Kasus Garuda Indonesia), Fakulty Of Law Bung Hatta University. Volume 2 Nomor 1.

Ahmad, Sufmi Dasco. (2018). “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanggulangan Investasi Ilegal Di Indonesia”, Privat Law. Volume 6 Nomor 1.

Hassanah Hetti.(2015). “Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Wawasan Hukum, Volume 32 Nomor 1.

Paat, Lianthy Nathania, (2020). “Kajian Hukum Terhadap Cyber Bullying Beradasarkan Undnag – Undang Nomor 19 Tahun 2016”, Lex Crimen, Volume. IX Nomor 1.

Marwani, Rika. (2016). “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Ecommerce Melalui Facebook”, Jurnal Hukum Progresif, Volume X Nomor 1.

Njatrijani, Rinitami. (2019). “Perkembangan Regulasi dan Pengawasan Financial Technology Di Indonesia”, Diponegoro Private Law Review. Volume 4 Nomor 1.

Pratama, Geistiar Yoga. (2016). ”Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan. Konsumen”.Diponegoro Law Journal. Volume 5 Nomor 3.

Priyambodo, Sigit. (2019). “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Debitur Terhadap Penetapan Bunga Bank Yang Tidak Sesuai Dengan

Peraturan Perundang Undangan Dalam Perjanjian Kredit”. Jurnal

Media Hukum dan Peradilan.Volume 5 Nomor 1.Program Studi Akuntansi FEB Univ. Ma Chung, (2018). Studi Kasus Sistem

Informasi Manajeman, Malang. Volume 2.

Winarno, Wahyu Agus. (2011). “Sebuah Kajian Pada Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

JEAM, Volume X Nomor 1.

Yusmita, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerimaan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi”. Jurnal Akrab Juara. Volume 4 Nomor 5.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324

Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang -Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 3821.

Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara 4843.

Finansial.com, “Kelebihan dan Kelemahan

Fintech”, dikutip dari https://www.finansialku.com/kelebihan-dan-kelemahan-fintech/,

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),

“Internet”, dikutip dari http://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/interent.html,

tanggal 13 maret 2020>

Media Konsumen, “Akun Traveloka Saya Dibobol dan Fasilitas Paylater Disalahgunakan”, dikutip dari

http://mediakonsumen.com/2019/02/19/suratpembaca/astagfirullah-akuntraveloka-saya-dibobol-dan-fasilitaspaylater-disalahgunakan/amp#,

Temukan Pengertian, “Pengertian Account Dalam Internet dan Jenis – jenis Account’, dikutip dari http://www.temukanpengertian.com/

/01/pengertian-account.html, .

Traveloka, “Syarat dan Ketentuan”, dikutip dari

https://www.traveloka.com/idid/termsandconditions.

tanggal 20 juni 2020>




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11081

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref