Tanggung Jawab Perdata PerawatMantri Atas Praktek Tindakan Sirkumsi

Irwan Dwi Rostanto, Riesta Yogahastama

Abstract


ABSTRAK

Polisi hendaknya dapat melakukan penegakan hukum dengan pendekatan yang lebih memenuhi keadilan, sehingga dalam penanganan perkara, tidak selalu harus menggunakan pendekatan represif. Cara yang dimaksudkan adalah dengan pendekatan keadilan restoratif, dan cara ini dapat dilakukan dalam perkara tertentu. Polisi dapat menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara. karena polisi memeiliki kewenangan diskresi. Penggunaan kewenangan diskresi dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif perlu diteliti, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratrif di Polres Mojokerto saat ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap penanganan kasus perkara perlu dikembangkan karena dalam KUHP, ada kemungkinan untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif perlu disusun pedoman teknis pelaksanaan kewenangan diskresi kepolisian dengan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan.

Kata kunci : Keadilan Restoratif – Mediasi Penal


Full Text:

PDF

References


H.S, Salim. (2004). Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika

Mahmud Marzuki, Peter. (2005). Penelitian Hukum Jakarta: Kencana

Notoatmojo, Soekidjo. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta:Rineka Cipta

R.Y, Hutabarat, & Putra, C. S. Asuhan. (2016).Keperawatan Kegawatdaruratan. Bogor: In Media

Suwignyo. (2007). Pengaruh Manajemen Asuhan Keperawatan dan Motivasi Berprestasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka

Tribowo Cecep. (2010). Hukum Keperawatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher

Tribowo, Cecep. (2010). Hukum Keperawatan, Yogyakarta, Cet I, Pustaka Book Publisher

Notoatmodjo, Soekidjo. (2010) Etika & Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta

Bustami, (2010), Penjamin Mutu Pelayanan Kesehatan dan Akseptabilitasnya. Jakarta: Erlangga

Kusnanto. (2004). Pengantar Profesi & Praktik Keperawatan Profesional, Jakarta: EGC (Diakses pada 30 desember 2020

Pukul 23.58 WIB).




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11080

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref