Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Haris Dwi Saputra, Muhammad Miswarik

Abstract


ABSTRAK

Hukum pidana bersifat Ultimum Renedium yaitu sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa pidana. Pengaturan alternaif penyelesaian sengketa dalam suatu aturan hukum sangatlah penting. Menangani anak yang melakukan tindak pidana, sudah seharusnya memperhatikan penanganan yang berbeda dengan orang dewasa, karena seringkali penanganan anak yang berkonflik dengan hukum disamakan dengan penganganan orang dewasa. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan anak-anak pada umumnya masih memiliki sifat dasar yang labil sehingga kedudukannya masih membutuhkan perlindungan yang dapat dijadikan dasar untuk mencari solusi alternatif untuk menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal. Dalam menangani berbagai kenakalan anak yang melakukan tindak pidana, secara yuridis di Indonesia dapat ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdadilan Pidana Anak, yang memberikan tujuan dalam menciptakan terobosan baru yang dapat menjadi solusi terbaik bagi anak yang melakukan tindak pidana. Lahirnya Undang-Undang tersebut dinilai lebih maju karena di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang baru ini mengutamakan pendekatan keadilan restroatif dengan melakukan upaya diversi dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara tindak pidana anak. Diversi merupakan bentuk perlidungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.


Kata kunci: diversi; sistem perdilan pidana anak, anak yang berhadapan dengan hukum.

 


Full Text:

PDF

References


D.S. Dewi ,dkk. 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia. Bandung: Indi Publishing.

Djamil, M. Nasir, 2013, „‟Anak bukan untuk Dihukum’’, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan kedua.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2003, „‟Kamus Besar Bahasa Indonesia’’, Jakarta: Balai Pustaka, Cetakan Ketiga.

Pradityo, Randy ,2016. Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Anak, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 3. hlm. 329.

Pradityo, Randy .2016. Garis Lurus Diversi Sebagai Pendekatan Non-Penal. Jurnal RechtsVinding Online .Jakarta. Hlm. 1

Atmasasmita, Romli, Problema Kenakalan Anak-Anak Remaja (Bandung: Armico, 1983). Hlm. 40

Randy Pradityo,2016. Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Anak, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 Nomor 3. hlm. 329

Sosiawan Ulang Mangun, „‟Prespektif Restoraktive Justice sebagai Wujud Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum’’, Jurbal

Penelitian Hukum DE JURE, Vol.16, No.14.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wiyono, R., 2019, „‟Sistem peradilan pidana anak di Indonesia’’. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11071

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref