Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar

M. Teguh Heriyanto, Wartiningsih Wartiningsih

Abstract


ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, hutan mengalami banyak perubahan terhadap fungsi dan tujuannya. Hal tersebut tak lepas dari tujuan hutan sendiri, yaitu selain untuk mencegah terjadinya bencana-bencana alam juga dapat dimanfaatkan sumber daya alamnya. Dalam memanfaatkan hutan terkadang manusia memanfaatkannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya yang sering terjadi adalah illegal logging. Tindak pidana Illegal logging merupakan perbuatan menebang pohon secara liar atau secara tidak sah di kawasan hutan. Illegal logging juga menimbulkan kerugian bagi negara, kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kayu yang ada di hutan. Adanya kerugian negara yang timbul akibat dari tindak pidana illegal logging ini kemudian dikaitkan dengan kerugian keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam penulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai apakah tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi mengingat adaya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari illegal logging. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sedangkan untuk bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah dilakukan penelitian ini, tindak pidana illegal logging dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur suap-menyuap yang ada di dalamnya. Namun, apabila pada tindak pidana illegal logging tidak ditemukan adanya suap-menyuap atau korupsi maka untuk penegakan hukumnya menggunakan Undang-undang Kehutanan. Kalimat kunci: Illegal Logging, Tindak Pidana Korupsi, Kualifikasi Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


DAFTAR RUJUKAN

Abdullah Marlang dan Rina Maryana, 2015.

Hukum Konservasi Sumber Daya Alam

Hayati dan Ekosistemnya, Jakarta:

Mitra Wacana Media.

Andi Hamzah, 2002. Pemberantasan Korupsi

ditinjau dari Hukum Pidana, Jakarta:

Pusat Studi Hukum Pidana Universitas

Trisakti.

Abdul Latif, 2014. Hukum Administrasi

Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta:

Penada Media Group.

Bahder Jihan Nasution, 2008. Metode

Penelitian Ilmu Hukum, Bandung:

Mandar Maju.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian

Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Johny Ibrahim, 2008. Teori & Metodologi

Penelitian Hukum Normatif, Malang:

Bayumedia.

Eddy O.S. Hiariej, 2016. Prinsip-prinsip

Hukum Pidana Edisi Revisi,

Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.

Emerson Yuntho, dkk, 2014. Penerapan

Unsur Kerugian Keuangan Negara

Universitas Trunojoyo Madura

dalam Delik Tindak Pidana Korupsi,

Jakarta: Indonesia Corruption

Watch.

Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006.

Memahami Untuk Membasmi: Buku

Saku Untuk Memahami Tindak

Pidana Korupsi, Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta.

Nudjana, IGM. 2005, Korupsi & Illegal

Logging Dalam Sistem

Desentralisasi, Pustaka Pelajar,

Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2011. Penelitian

Hukum, Jakarta: Kencana.

Philipus M. Hadjon, dkk, 2012. Hukum

Administrasi dan Tindak Pidana

Korupsi, Yogyakarta: Gajahmada

University Press.

Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia

(PP IKAHI), 2016. Undang-undang

Administrasi Pemerintahan dalam

Upaya Pemberantasan Korupsi,

Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Ridwan HR, 2006. Hukum Administrasi

Negara, Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

R. Wiyono, 2013. Pembahasan Undangundang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar

Grafika.

Salim, 1987. Kamus Indonesia Inggris,

Modern English Press, Jakarta.

Suhendar, 2015. Konsep Kerugian

Keuangan Negara Pendekatan

Hukum Pidana, Hukum Administrasi

Negara dan Pidana Khusus Korupsi,

Malang: Setara Press.

Tim Penyusun Modul Badan Diklat

Kejaksaan R.I, 2019. Modul Tindak

Pidana Korupsi, (Jakarta: Badan Diklat

Kejaksaan R.I.

Wartiningsih, 2014. Pidana Kehutanan

Keterlibatan dan Pertanggungjawaban

Penyelenggara Kebijakan Kehutanan,

Malang: Setara Press.

Bambang Tri Bawono dan Anies

Masdhurohatun, 2011. Penegakan

Hukum di Bidang Illegal Logging Bagi

Kelestarian Lingkungan Hidup dan

Upaya Penanggulangannya, Semarang:

Jurnal hukum Vol XXVI, No. 2.

I Ketut Sundra, 2017. Pengelolaan Sumber

Daya Hutan, Denpasar: Paper presented

by Jurusan Biologi Fakultas Matematika

dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas

Udayana.

Muhammad Kurniawan, 2016. Penggelapan

Uang dan Surat Berharga oleh Pegawai

Negeri Sebagai Tindak Pidana Khusus

dalam Pasal 8 Undang-undang Tindak

Pidana Korupsi, Manado: Lex Crimen

Vol. 5/ No. 5.

Mohammad Sahlan, 2016. Unsur

Menyalahgunakan Kewenangan dalam

Tindak Pidana Korupsi sebagai

Kompetensi Absolut Peradilan

Administrasi, Jakarta: Jurnal Hukum Ius

Quia Iustum No. 2 Vol 23.

Nicken Sarwo Rini, 2018. Penyalahgunaan

Kewenangan Administrasi Dalam

Universitas Trunojoyo Madura

Undang-undang Tindak Pidana

Korupsi, Jurnal Penelitian Hukum

De Jure.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tidak Pidana

Korupsi. (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1999

Nomor 140, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

tentang Kehutanan. (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 167, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3888).

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Tindak Pidana Korupsi

(Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4150)

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2013

tentang Pencegahan dan

Pemberantasan Kawasan Hutan.

(Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 130,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5432)

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014

tentang Administrasi Pemerintahan

(Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5601)

Program Perencanaan Pembangunan Tahun

-2004 Bab X tentang

Pembangunan Sumber Daya Alam dan

Lingkungan Hidup.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU-XIV/2016 tertanggal 25

Januari 2017

Putusan MARI Nomor 977K/PID/2004,

tanggal 10 Juni 2005 tertanggal 10 Juni

Putusan Pengadilan Mandailing Natal Nomor

/Pid.B/2007/PN.Mdl tertanggal 11

Juni 2008.

Putusan Mahkamah Agung Republik

Indonesia Nomor

/Pid.sus/2012/PN.AB.

Putusan Negeri Masohi Nomor

/Pid.B/LH/2020/PN Msh tertanggal

Mei 2020

Badan Pengembangan dan Pembinaan

Bahasa Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan (BP2B, Kemendikbud),

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),

Kamus versi online/daring,

kbbi.web.id/salah%20guna.menyalahgu

nakan, diunduh pada Senin 16

November 2020.

Berita Harian Media Indonesia tertanggal

bulan Juni 2002.

Berita Harian Radar Banjarmasin tanggal 25

Februari 2003.

Siwalimanews, 18 Mei 2020, Kadishut

Maluku Harus Juga Dijerat di Illegal

Logging Serut, diakses dari

https://siwalimanews.com/kadishut-

Universitas Trunojoyo Madura

maluku-harus-juga-dijerat-di-illegallogging-serut/, diakses pada tanggal

November 2020 pukul 21.03

WIB.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11009

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref