Tax Planning PPh Pasal 21 di Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (KAREB) Sebagai Upaya Efisiensi Beban Pajak Perusahaan

Hermawan Budi Prasetiyo, Dina Alafi Hidayatin, Hendra Fatkhur Rohman

Abstract


The purpose of this study is to provide recommendations on the calculation of Income Tax Article 21 in KAREB Cooperative by conducting Tax Planning using the Gross method and the Gross Up method. The study was conducted with a qualitative method, namely comparative descriptive. The research data are in the form of the recapitulation of employee salaries in 2018 and company's financial statements in 2018. In addition, researchers also conduct interviews and observations to provide a picture of the validity and accuracy of the data. Researchers also conduct literature studies to compile research results with pre-existing theories. The results found that the method of calculating Article 21 Income Tax which was the most efficient and could be recommended was the gross up method by providing tax allowance to employees.

Full Text:

PDF

References


Adityaningsih, Evi C., dkk. 2016, ‘Tax Plan Analysis Beban Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Efisiensi Pajak Terhutang Perusahaan Rokok Aa Buring Malang’, Jurnal Perpajakan (JEJAK), vol. 10, no. 1, pp. 1-6, viewed 2 September 2019,

Bogdan dan Taylor. 1975, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya

Direktorat Jenderal pajak 2009, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.

Direktorat Jenderal pajak 2008, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak 2012, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 31/Pj/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan / atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, diakses 17 Mei 2019,

Direktorat Jenderal Pajak 2015, Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-11/Pj/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, diakses 17 Mei 2019,

Hasan, M. Iqbal, 2002, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Bogor.

Herlisnawati, Dessy dan Ahmad, Yola F., 2013, ‘Analisis Perencanaan Pajak Akasha Wira Internasional Tbk’, Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIAFE), vol. 1, no. 1, viewed 3 September 2019,

Mardiasmo, 2013, Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Martono, Nanang, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta: PT Raya Grafindo Persada.

Menteri Keuangan Republik Indonesia 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, diakses 17 Mei 2019,

Menteri Keuangan Republik Indonesia 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, diakses 17 Mei 2019,

Menteri Keuangan Republik Indonesia 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/ PMK. 010/ 2016. tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, diakses 14 Mei 2019,

Nabilah, Nimas N., dkk., 2016, ‘Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 Sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT Z)’, Jurnal Mahasiswa Perpajakan, vol. 8, no. 1, viewed 2 September 2019,

Ortax, 2014, Forum Ortax, media release, Januari, 20, ‘Perhitungan Tunjangan PPh 21 Dengan Metode Gross Up’, diakses 17 Mei 2019,

Pohan, Chairil Anwar, 2013, Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Prastowo, Andi. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta : Ar-ruzzmedia

Presiden Republik Indonesia 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke Empat UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diakses 18 Mei 2019,

Sahilatua, Priska Febriani dan Noviari, Naniek. 2013. ‘Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak’, E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, vol. 5, no. 1, pp. 231-250 , viewed 7 September 2019,

Sihotang, Roy Chandra, 2017, ‘Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) PPh Pasal 21 Dalam Upaya Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan Usaha (Studi Kasus Pada PT. XYZ)’, Skripsi Strata 1, Universitas Lampung, Bandar Lampung

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak, Penerbit Salemba Empat, Jakarta Gustiana Djuanda

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak, Penerbit Salemba Empat, Jakarta Gustiana Djuanda

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Waluyo. 2010. Perpajakan Indonesia, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Zain, Mohammad dan Sari, Diana. 2012. Perpajakan Lanjutan, Edisi Revisi, Bandung.

Zain, Mohammad. 2007. Manajemen Perpajakan. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Zain, Mohammad. 2012. Manajemen Perpajakan. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.21107/infestasi.v15i2.6001

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 InFestasi (Jurnal Bisnis dan Akuntansi)

Creative Commons License

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.