Sistem Pembiayaan Musyarakah Di Bmt-Ugt Sidogiri Capem Banyuputih Situbondo

Ahmadi Alsyaf

Abstract


Semua manusia tidak akan perna terlepas dari ber-muamalat, salah satu bentuk muamalat, adalah syirkah. Syirkah adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih yang dima masing-masing menyertakan mudal untuk modal syirkah, syirkah merupakan yang banyak diperaktekkan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara individu maupun secara kolektif.  Yang mana hal ini mempunyai banyak manfaat dari praktek tersebut, salah satunya adalah dapat menciptakan silaturrahmi di antara sesama manusia, baik sesame muslim maupun non muslim. Peneliti memberikan fokus penelitian yang pertama bagaimana praktik pembiayaan musyarakah di koperasi BMT Sidogiri banyuputih. Kedua, bagaimana hukum pembiayaan musyarakah yang diterapkan di BMT Sidogiri Banyuputih. Sedangkan di dalam penelitian ini peneliti akan terjun langsung ke lapangan dan peneliti sendiri yang akan menyusun instrument, mengumpulkan data, serta melakukan analisis data. Jadi peneliti menjadi instrumen inti dalam penelitian.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.21107/dinar.v6i1.6426

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Ahmadi Alsyaf

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Journal Dinar Indexed by:

          

Creative Commons License

Dinar: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.