Analisis Praktik Jual Beli Uang Rusak Dalam Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Kesamben Kabupaten Jombang)
Abstract
Penelitian memiliki urgensi untuk menganalisis dan memahami bagaimana praktik jual beli uang rusak yang terjadi pada studi kasus di Desa Kesamben Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif normatif. Sumber data yang digunakan ialah data primer yang dilakukan melalui wawancara dan data sekunder sebagai acuan dalam menganalisis praktik jual beli uang rusak. Berdasarkan hasil analisis di lapangan, terlihat jelas bahwa uang sebenarnya dapat diperjualbelikan dengan dasar penukaran uang, diantara berbagai faktor yang menyebabkan praktik tersebut terjadi yakni: beberapa faktor yang tercantum dalam tinjauan Pustaka. Praktik jual beli di daerah Kesamben ini menentukan kondisi uang yang layak untuk diperjualbelikan dan adanya upah jasa penukaran uang tersebut. Dari pihak pembeli, mereka dapat melakukan transaksi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, jika dianalisis dalam hukum Islam, praktik ini mengandung unsur riba, hal ini dikarenakan adanya penambahan nilai nominal dalam transaksi tersebut
Kata Kunci: Jual beli, Mata Uang, Hukum Islam, Transaksi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Alfaruq, M., Harun, H., & Habi, N. F. (2023). Jual Beli Uang Rusak Perspektif Hukum Bisnis Syariah. Journal of Comprehensive Islamic Studies, 2(2), 221–236.
Avita, N. U. (2016). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang (Studi Kasus di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati). Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Dewi, A., & Ulum, H. (2023). Praktik Jual Beli Uang Rusak di Desa Banyuanyar Kidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Taraadin: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 26–45.
Erlianti, N., Febriadi, S. R., & Anshori, A. R. (2022). Tinjauan Fatwa DSN-MUI NO.28/DSN-MUI/III/2002 terhadap Penukaran Uang Rusak di Alun-Alun Kota Bandung. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2(2), 116–122.
Heradhyaksa, B. (2022). Implementasi Investasi Emas Syariah Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 6(1), 34–51.
Ibadillah, M. N. (2019). Konsep pertukaran mata uang dalam Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1).
Irandi S. (2020). Transaksi Penukaran Uang Rusak Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam(Studi Kasus Di Kota Medan).
Runto, H., & Aly, A. D. (2013). Transaksi Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Islam. Cirebon: IAIN Syekh Nurjati.
Safitri, S., & Mahfud, I. (2024). Jual Beli Mata Uang Rusak Dalam
Tinjauan Hukum Islam. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 7(1 Februari), 29–46.
Saidy, E. N. (2017). Uang dalam Tinjauan Ekonomi Islam. Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam, 4(2).
Shobirin, S. (2016). Jual beli dalam pandangan Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 3(2), 239–261.
Siswadi, S. (2013). Jual Beli dalam Perspektif Islam. Ummul Qura, 3(2), 59–65.
Siti Mujiatun, S. E. (2018). Jual Beli dalam Perspektif Islam: Salam dan Istisna. Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
DOI: https://doi.org/10.21107/bep.v5i1.26111
Refbacks
- There are currently no refbacks.