ANALISIS POTENSI ZAKAT FITRAH DAN POTENSI ZAKAT PERTANIAN DI KABUPATEN SUMENEP
Abstract
Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim ketika sudah
mencapai nisab dan memiliki potensi sebagai salah satu instrumen pengentasan
kemiskinan. Jumlah penduduk di Kabupaten Sumenep diketahui paling besar
pemeluk agama islamnya, dan juga mata pencahariannya sebagai petani, hal ini
akan berpotensi besar terhadap potensi zakat fitrah dan juga potensi zakat
pertanian yang ada di Kabupaten Sumenep. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa potensi zakat fitrah dan potensi zakat pertanian kabupaten Sumenep.
penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif, dengan
menggunakan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan
adalah dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa potensi
zakat fitrah pada tahun 2014 sangat besar yaitu 2.747,26 ton beras atau sebesar
Rp. 26.078.275.000, hal ini terjadi karena mengingat penduduk Kabupaten
Sumenep mayoritas memeluk agama islam. Sedangkan potensi zakat hasil
pertanian pada komoditas padi di Kabupaten Sumenep pada tahun 2014 sebesar
15.744,18 ton padi atau Rp. 157.441.800.000, dan pada komoditas jagung
sebesar 33.055,39 ton jagung atau Rp. 115.693.900.000.
Kata Kunci: Potensi Zakat Fitrah, Zakat Pertanian Padi, Zakat Pertanian Jagung.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hadi Yasin. 2012. Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Dompet Dhuafa Republika.
Al-Quran Dan Terjemahannya. 2007. Jakarta: PT. Hati Emas Graha Permata Pancoran.
Al-Jauziyah Ibnu Qayyim. 2000. I’lamul Muwaqi’in (Panduan Hukum Islam). Ciputat: Pustaka Azzam.
Amalia, Kasyful Mahalli, 2012. Potensi dan Peranan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kota Medan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol. 1, No. 1. Hal 70-87.
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Asy-Syaukani Al-Imam. 2006. Bustanul Ahbar Mukhtashar Nail Al- Authar. Jakarta: Pustaka Azzam.
Budi Utomo Setiawan. 2009. Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat. Jakarta: Mizania Pustaka.
Departemen Agama RI. 2008. Fiqih Zakat. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat.
Diana, Nur Ifni. 2008. Hadis-Hadis Ekonomi. Malang: UIN Malang Press.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2013. Panduan Organisasi Pengelola Zakat. Jakarta. Kementerian Agama RI.
Hadi Yasin Ahmad. 2011. Buku Panduan Zakat. Jakarta: Dompet Dhuafa Republika.
Hasbi, Ash Shiddieqy. 2008. Pemberdayaan Perekonomian Umat. Jakarta: Gema Insani.
Kamal Abu Malik. 2012. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Pustaka At-Tazkia.
Mas’ud, H Ibnu dan Abidin, H Zainal. 2007. Edisi Lengkap Fiqih Madzhab Syafi’I Buku 1 Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
Muhammad bin Ibrahim. 2013. Ensiklopedi Islam Al-Kamil. Jakarta: Darus Sunnah Press.
Nasir, M, 1999. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Qardhawi Yusuf. 2007. Fiqh al-Zakat “diterjemahkan oleh Salman Harun, Didin Hafidhuddin, dan Hasanuddin, Hukum Zakat Cet. 10. Jakarta: Pustaka Lentera Antar Nusa. Sabiq Sayyid. 2013. Fiqih Sunnah Jilid 2. Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.
Sri Nurhayati dan Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Supardi. 2005. Metodologi Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Zainal, Abidin, 2015. Potensi dan Sistem Zakat Fitrah Santri Darussalam pada Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Blokagung Tegalsari Banyuwangi. Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis, Vol. 1, No 1.
https://rumaysho.com/2464-panduan-zakat-hasil-pertanian.html diakses pada tanggal 30 desember 2015.
http://pusat.baznas.go.id/laporan-bulanan/?did=73 diakses pada tanggal 29 februari 2016.
http://matasumenep.com/breaking-news/tahun-2015-baznas-sukses-serahkan7-rtlh/ diakses pada tanggal 29 februari 2015.
DOI: https://doi.org/10.21107/bep.v1i2.11999
Refbacks
- There are currently no refbacks.