PROTECTION OF THE RIGHT TO SECURITY FOR MANGROVE BEACH TOURISTS
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Rizki Yudhu Dewantara and Supriono, "Identifikasi Potensi Wisata Dan Permasalahan Pengembangan Destinasi Wisata Bahari Di Pulau Gili Labak Kabupaten Sumenep", Jurnal Binawakya, Vol.14 No.3 (October 2019), .2212.
Taufiqurrahman, “Dinas Pariwisata Panggil Pengelola Wisata Mangrove di Pamekasan Usai Viral Pasangan Tercebur ke Laut Saat Berswafoto”, https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/29/062913778/dinas-pariwisata-panggil-pengelola-wisata-mangrove-di-pamekasan-usai-viral,
Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2018.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, https://kbbi.web.id/risiko.
Indra Siswanti, Manajemen Risiko Perusahaan. Jakarta: Yayasan Kita Menulis, 2020.
Amelda Pramezwary, Rudyanto, “Kajian Literatur Wisata Petualangan” Hospitour, Vol 3, No. .2, (October 2012), 263.
TvOne, “Nahas, Dua Orang Tewas Saat Syuting di Tempat Wisata Mangrove Bintan”, quoted from https://www.tvonenews.com/channel/news/45223-nahas-dua-orang-tewas-saat-syuting-di-tempat-wisata-mangrove-bintan,
Taufiqurrahman, “Dinas Pariwisata Panggil Pengelola Wisata Mangrove di Pamekasan Usai Viral Pasangan Tercebur ke Laut Saat Berswafoto”, https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/29/062913778/dinas-pariwisata-panggil-pengelola-wisata-mangrove-di-pamekasan-usai-viral,
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
W.Citra Juwita Sari, "Implementasi Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam Kegiatan Berwisata di Indonesia", Penelitian Mandiri Universitas Udayana, 2016, 12.
Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta, Visimedia, 2008.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Titik Triwulan, Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.
I Putu Andika Sanjaya. "Perlindungan Hukum Wisatawan Yang Berkunjung Ke Tempat Wisata Berisiko Tinggi Di Bali", Jurnal Kontruksi Hukum, Vol.3, No 2, (April 2022), 373.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaan di Indonesia, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Putu Eva Laheri, “Tanggung Jawab Negara Terhadap Kerugian Wisatawan Berkaitan Dengan Pelanggaran Hak Berwisata Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol.4, No.1, (Mei 2015), 133.
Mustika Larasati, dan Arief Suryono, “Tinjauan Yuridis Asuransi Jiwa Terhadap Keselamatan Pengunjung Obyek Wisata Taman Wisata Alam Grojogan Sewu”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Vol. 7, No. 2 (Desember 2019), 239.
DOI: https://doi.org/10.21107/tlr.v5i1.19408
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Andrian Maulana