AKAD PEMBIAYAAN RUMAH INDEN BERBASIS AKAD JUAL BELI (STUDI PENGATURAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN BAHRAIN)

Khoirul Kamilah, Indah Purbasari

Abstract


Indonesia, Malaysia, dan Bahrain memberikan pengaturan yang berbeda mengenai akad pembiayaan rumah inden yang ditawarkan perbankan syariah. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk menemukan akad jual beli untuk perumahan inden yang paling tepat berdasarkan analisis fatwanya di tiga negara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang  dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan akad murabahah, Malaysia menggunakan akad bai bithaman ajil, sementara Bahrain menggunakan akad murabahah dan istishna’. Berdasarkan analisis pengaturan ketiga akad tersebut penggunaan akad jual beli pada pembiayaan rumah inden yang paling tepat adalah akad murabahah untuk pembelian tanah dan istisna’ untuk pembelian rumah dalam pembangunan yang merujuk pada Standar Syariah AAOIFI Bahrain. Oleh karena itu, penerapan akad pembiayaan rumah inden di Indonesia jika menggunakan akad jual beli sebaiknya menggunakan murabahah dilengkapi dengan akad istisna’.


Keywords


Fatwa, bai bithaman ajil, istishna’, murabahah

Full Text:

PDF

References


Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Islamic Bank Act 1983 (Act 276)

The Central Bank of Bahrain and Financial Institutions Law

Fatwa DSN-MUI Nomor: 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah

Shariah Resolutions In Islamic Finance SAC tentang akad bai’ inah pada pembiayaan perumahan yang melekat pada bai’ bithaman ajil

Standar Syariah Nomor 8 AAOIFI Standar Syariah Tentang Murabahah,

Standar Syariah Nomor 11 AAOIFI Tentang Istisna’ dan Istisna’ Paralel

Buku

Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika. 2010

Arif, Firman Muhammad. Muqashid As Living Dalam Dinamika Kekurukan Umat Beragam Di Tanah Lawu. Deepublish. 2018

Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad. Ensiklopedia Muamalah. Yogyakarta. Maktabah al-taubah. 2009

Djamil, Fathurrahman. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika. 2012

Fajar, Mukti. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2010

Ghazaly, Abdul Rahman. dkk. Fiqh Muamalah. Jakarta. Prenamedia Group. 2010

Ibrahim, Jhonny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya. Bayumedia. 2010

Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta. Prenadamedia Grup.2011

Munawir, Yuniarti, dkk, Cakrawala Geografi,Yudhistira, hlm. 2

Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah : Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta. Prenadamedia Grup. 2014

Zainuddin, Mohammad Khairi. Kamus Modern Arab-Melayu-Inggris, Shah Alam. Al-Azhar Media Enterpice. 2008

Jurnal

W.M. Herry Susilowati, Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 : Suatu Kajian Teoritis, Perspektif Volume IX, Nomor 3, Juli 2003, hlm. 7 diakses dari laman https://www.researchgate.net/publication/312461274_SISTEM_PEMERINTAHAN_INDONESIA_MENURUT_UUD_1945_Suatu_Kajian_Teoritis Tanggal 10 Juni 2019 Pukul 18.19 WIB

Fisher Zulkarnain, fenomena Mazhab dan Sekte-Sekte di Indonesia, Jurnal Ilmu Dakwah, Volume 6, Nomor 19, Juni 2012 http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/idajhs/article/view/326 Tanggal 10 Juni 2019 Pukul 18.30 WIB

Suraya Ismail, Bai’ Bithaman Ajil Home Financing In Malaysia : An Evalution, International Jurnal of Education and Research, Volume 3, Nomor 1, Januari 2015, hlm. 643 Diakses dari laman https://www.ijern.com/journal/2015/January-2015/53.pdf Tanggal 15 Juni 2019 Pukul 22.13 WIB

Nasaruddin Umar, Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia, Tahkim, Volume IX, Nomor 2, Desember 2013 hlm.114-116, Diakses dari laman http://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/download/80/pdf Tanggal 11 Mei 2019, pukul 20.45 WIB

Sumber lain

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt588a80629c445/bahasa-hukum--fatwa-dan-hukum-positif/ diakses pada tanggal 26 Februari 2019 Pukul 19.45 WIB

https://tumoutounews.com/2017/11/08/jumlah-penganut-agama-di-indonesia-tiap-provinsi/ diakses pada hari Jumat, 10 Mei 2019, pukul 11.50 WIB

https://www.academia.edu/34812678/PENERAPAN_HUKUM_ISLAM_DI_MALAYSIA diakses pada hari sabtu. Tanggal 11 Mei 2019, pukul 21.05 WIB

https://books.google.co.id/books?id=x9yRZZdfMmcC&pg=PT73&dq=geografi+malaysia&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwjV_ICtwZPiAhUHLI8KHVMpDdMQ6AEINjAC#v=onepage&q=geografi%20malaysia&f=false diakses pada hari sabtu. Tanggal 11 Mei 2019, pukul 20.13 WIB

http://www.mikirbae.com/2016/07/profil-negara-negara-asia-barat.html diakses pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2019, Pukul 15.01 WIB

https://www.investopedia.com/terms/a/aaoifi.asp diakses Pada Tanggal 30 Mei 2019 Pukul 17.29 WIB

http://www.muhammadiyah.or.id/id/news/print/4500/muhammadiyah-tidak-condong-satu-mazhab-dan-tidak-anti-mazhab.html diakes pada Hari Selasa, 2 Juli 2019, pukul 18.29 WIB Youdhi Prayogo, Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah Konsep Prosedur Penetapan Margin dan Penerapan Pada Perbankan Syariah, Jurnal kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan, Volume 4, Nomor 2, Desember 2011, hlm. 66 Diakses dari laman https://www.neliti.com/id/publications/220455/murabahah-produk-unggulan-bank-syariah-konsep-prosedur-penetapan-margin-dan-pene Tanggal 15 Juni 2019 Pukul 22.00 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.