AKAD PEMBIAYAAN RUMAH INDEN BERBASIS AKAD JUAL BELI (STUDI PENGATURAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN BAHRAIN)
Abstract
Indonesia, Malaysia, dan Bahrain memberikan pengaturan yang berbeda mengenai akad pembiayaan rumah inden yang ditawarkan perbankan syariah. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk menemukan akad jual beli untuk perumahan inden yang paling tepat berdasarkan analisis fatwanya di tiga negara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan akad murabahah, Malaysia menggunakan akad bai bithaman ajil, sementara Bahrain menggunakan akad murabahah dan istishna’. Berdasarkan analisis pengaturan ketiga akad tersebut penggunaan akad jual beli pada pembiayaan rumah inden yang paling tepat adalah akad murabahah untuk pembelian tanah dan istisna’ untuk pembelian rumah dalam pembangunan yang merujuk pada Standar Syariah AAOIFI Bahrain. Oleh karena itu, penerapan akad pembiayaan rumah inden di Indonesia jika menggunakan akad jual beli sebaiknya menggunakan murabahah dilengkapi dengan akad istisna’.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Islamic Bank Act 1983 (Act 276)
The Central Bank of Bahrain and Financial Institutions Law
Fatwa DSN-MUI Nomor: 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah
Shariah Resolutions In Islamic Finance SAC tentang akad bai’ inah pada pembiayaan perumahan yang melekat pada bai’ bithaman ajil
Standar Syariah Nomor 8 AAOIFI Standar Syariah Tentang Murabahah,
Standar Syariah Nomor 11 AAOIFI Tentang Istisna’ dan Istisna’ Paralel
Buku
Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika. 2010
Arif, Firman Muhammad. Muqashid As Living Dalam Dinamika Kekurukan Umat Beragam Di Tanah Lawu. Deepublish. 2018
Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad. Ensiklopedia Muamalah. Yogyakarta. Maktabah al-taubah. 2009
Djamil, Fathurrahman. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Sinar Grafika. 2012
Fajar, Mukti. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2010
Ghazaly, Abdul Rahman. dkk. Fiqh Muamalah. Jakarta. Prenamedia Group. 2010
Ibrahim, Jhonny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya. Bayumedia. 2010
Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta. Prenadamedia Grup.2011
Munawir, Yuniarti, dkk, Cakrawala Geografi,Yudhistira, hlm. 2
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah : Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta. Prenadamedia Grup. 2014
Zainuddin, Mohammad Khairi. Kamus Modern Arab-Melayu-Inggris, Shah Alam. Al-Azhar Media Enterpice. 2008
Jurnal
W.M. Herry Susilowati, Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 : Suatu Kajian Teoritis, Perspektif Volume IX, Nomor 3, Juli 2003, hlm. 7 diakses dari laman https://www.researchgate.net/publication/312461274_SISTEM_PEMERINTAHAN_INDONESIA_MENURUT_UUD_1945_Suatu_Kajian_Teoritis Tanggal 10 Juni 2019 Pukul 18.19 WIB
Fisher Zulkarnain, fenomena Mazhab dan Sekte-Sekte di Indonesia, Jurnal Ilmu Dakwah, Volume 6, Nomor 19, Juni 2012 http://journal.uinsgd.ac.id/index.php/idajhs/article/view/326 Tanggal 10 Juni 2019 Pukul 18.30 WIB
Suraya Ismail, Bai’ Bithaman Ajil Home Financing In Malaysia : An Evalution, International Jurnal of Education and Research, Volume 3, Nomor 1, Januari 2015, hlm. 643 Diakses dari laman https://www.ijern.com/journal/2015/January-2015/53.pdf Tanggal 15 Juni 2019 Pukul 22.13 WIB
Nasaruddin Umar, Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia, Tahkim, Volume IX, Nomor 2, Desember 2013 hlm.114-116, Diakses dari laman http://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/download/80/pdf Tanggal 11 Mei 2019, pukul 20.45 WIB
Sumber lain
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt588a80629c445/bahasa-hukum--fatwa-dan-hukum-positif/ diakses pada tanggal 26 Februari 2019 Pukul 19.45 WIB
https://tumoutounews.com/2017/11/08/jumlah-penganut-agama-di-indonesia-tiap-provinsi/ diakses pada hari Jumat, 10 Mei 2019, pukul 11.50 WIB
https://www.academia.edu/34812678/PENERAPAN_HUKUM_ISLAM_DI_MALAYSIA diakses pada hari sabtu. Tanggal 11 Mei 2019, pukul 21.05 WIB
https://books.google.co.id/books?id=x9yRZZdfMmcC&pg=PT73&dq=geografi+malaysia&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwjV_ICtwZPiAhUHLI8KHVMpDdMQ6AEINjAC#v=onepage&q=geografi%20malaysia&f=false diakses pada hari sabtu. Tanggal 11 Mei 2019, pukul 20.13 WIB
http://www.mikirbae.com/2016/07/profil-negara-negara-asia-barat.html diakses pada hari Minggu, tanggal 5 Mei 2019, Pukul 15.01 WIB
https://www.investopedia.com/terms/a/aaoifi.asp diakses Pada Tanggal 30 Mei 2019 Pukul 17.29 WIB
http://www.muhammadiyah.or.id/id/news/print/4500/muhammadiyah-tidak-condong-satu-mazhab-dan-tidak-anti-mazhab.html diakes pada Hari Selasa, 2 Juli 2019, pukul 18.29 WIB Youdhi Prayogo, Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah Konsep Prosedur Penetapan Margin dan Penerapan Pada Perbankan Syariah, Jurnal kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan, Volume 4, Nomor 2, Desember 2011, hlm. 66 Diakses dari laman https://www.neliti.com/id/publications/220455/murabahah-produk-unggulan-bank-syariah-konsep-prosedur-penetapan-margin-dan-pene Tanggal 15 Juni 2019 Pukul 22.00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.