PENDEKATAN MORAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ANAK DARI DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Aprilina Pawestri, Ida Wahyuliana

Abstract


Perkembangan di bidang teknologi dan informasi selain berdampak positif juga berdampak negatif pada anak. Sehingga hak anak perlu dilindungi. Metode Penelitian ini adalah  yuridis normatif dan bersifat deskiptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi kita memberikan hak kepada anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk melindungi hak anak dari dampak negatif perkembangan teknologi diperlukan moral dan hukum. Moral dan hukum harus saling melengkapi. Tumbuh dan berkembangnya hukum selalu dilatarbelakangi oleh tumbuh dan berkembangnya moral. Sehingga perlu adanya sinergitas antara keluarga, lembaga pendidikan, penyedia layanan Kominfo, KPI dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan hak anak yaitu untuk tumbuh dan berkembang dengan baik dan mendapatkan manfaat dari IPTEK melalui pendekatan hukum dan moral.


Keywords


Hak Anak; Hukum; Moral; Teknologi

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009,

Antonius Cahyadi, Pengantar ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007,

Johnny Ibrahim, Teori&Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006,

Larry Cata Backer, “Harmonizing Law in an era of Globalization : Convergence, Divergence and Resistence” Carolina Academic Press, Durham, North Carolina, USA, 2007

Muhibbin Syah, Psikologi Belajar, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2003),

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011

Pranoto Iskandar,Hukum HAM Internasional, IMR Press, Cianjur, 2013

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, ctk. Kesembilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006,

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalah. ctk. Pertama. Jakarta: ELSAM, 2002

Teguh Prasetyo, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, Pustaka Pelajar, Yogjakarta, 2007

Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding

Satjipto Rahardjo, “Pembangunan Hukum di Indonesia dalam Konteks Situasi Global”; dalam Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan PERSPEKTIF; Volume 2 No. 2 Tahun 1997; Edisi Juli 1997

Sumber Nisbah Online

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1168426-kpai-sebut-anak-korban-kejahatan-dunia-maya-capai-679-kasus

ttp://www.kpai.go.id/berita/kpai-riset-kekerasan-di-media-picu-anak-jadi-pelaku-kejahatan

Tribunnews,terdapat dalam https://www.tribunnews.com/regional/2019/04/26/19-bocah-kecanduan-video-asusila-hingga-lakukan-seks-menimpang-di-garut-ini-fakta-faktanya?page=4

www.tribunnewscom

Djuni Pristiyanto,Hukum dan Moral, Sebuah Seruan Etis, 2001, [http://www.suarapembaruan.com/News/2001/10/20/Editor/ed05.html]

http://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com/2008/05/21/hukum-moral-dan-keadilan/

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentag Penyiaran.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.