PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN NEGARA TERHADAP DAERAH KHUSUS DAN ISTIMEWA DI ERA REVOLUSI 4.0

Linda Cahya Ramadhani, Helmy Boemiya

Abstract


Pengakuan dan penghormatan negara terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa menganut asas desentralisasi asimetris. Artinya bukan pelimpahan kewenangan biasa tapi berbentuk pelimpahan kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-daerah tertentu. Namun dalam perkembangannya, Indonesia mengahadapi tantangan untuk melakukan pembangunan hukum di era revolusi industri 4.0. yang lebih fokus pada pengembangan teknologi informasi (digital dan internet). Hal ini tentu akan mempengaruhi eksistensi dari keberadaan daerah yang bersifat khusus dan istimewa di Indonesia.Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mendeskripsikan permasalahan sesuai dengan judul penelitian. Data yang digunakan yakni data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Peranan hukum dalam pembangunan di Indonesia pada era revolusi industri 4.0 adalah dengan upaya penataan dan harmonisasi regulasi agar dapat mewujudkan tujuan hukum yang sebenarnya yakni menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Buku

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayumedia, 2008.

Nyimas Latifah, Siti Zuhro, Politik Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan Istimewa, Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2018.

Rusdianto Sesung, Hukum Otonomi Daerah, Refika Aditama, Bandung, 2013.

Suharizal, Muslim Chaniago, Hukum Pemerintah Daerah Setelah Perubahan UUD 1945, Thafa Media, Yogyakarta, 2017.

Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding

Niā€™matul Huda, Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa dalam PerspektifHistoris dan Yuridis, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol. 20 Juli 2013.

Baharudin, Desain Daerah Khusus/ Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi. Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016.

Sumber Nisbah Online

Zetria dan Yuanita, Peranan Hukum dalam Pembangunan Industri Nasional Pada Era Revolusi Industr 4.0, FH UPMI, diakses dari http://www.ejournal.upmi.ac.id/index.php/snei/article/download/41/31.

Fitri N Heriani, Potensi Masalah Hukum Pasca Terbitnya PP Perizinan Terintegrasi, Web Hukum Online, 12 Juli 2018. Web. 30 Juli 2019.https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b46e638b08e5/potensi-masalah-hukum-pasca-terbitnya-pp-perizinan-terintegrasi/

Muhammad Aziz, Online Single Submission dan Segala Dilemanya, Web, 13 Juli 2018,. Web. 30 Juli 2019 https://medium.com/@muh.azizalimutia/online-single-submission-dan-segala-dilemanya-b74796e8ee2d

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secra Elektronik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.