PERAN SERTA MASYARAKAT DAN EKSISTENSI NORMA AGAMA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (Studi Di Desa Pegantenan, Kabupaten Pamekasan)

Ayu Putri Kartika Sari, Agung Ali Fahmi

Abstract


Dikarenakan Islam dianut oleh mayoritas masyarakat Desa Pegantenan maka nilai-nilai agama Islam dijadikan sebagai pedoman menjalankan interaksi bagi masyarakatnya, termasuk mengenai kesepatakan bahwa segala permasalahan harus diselesaikan berdasarkan ajaran agama Islam. Seperti halnya  tentang tempat hiburan memperkerjakan perempuan sebagai penyanyi. Masyarakat menolak dengan alasan kegiatan tersebut cenderung mengarah kepada maksiat, dan masyarakat menghendaki adanya legitimasi berupa peraturan desa. Aspirasi masyarakat desa merupakan bentuk adanya kebutuhan hukum, namun dalam teknis pembuatan suatu produk hukum harus menyesuaikan prosedur yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu dalam pembuatan norma hukum harus ada kesessuaian antara kebutuhan hukum dan falsafah pancasila sebagai staatfundamentalnorm.


Keywords


Peran Serta Masyarakat; Norma Agama; Pembentukan Peraturan Desa.

References


BUKU

Jimly Asshiddiqie,dkk,, “Teori Hans Kelsen tentang Hukum”, Jakarta: Sekretariat Jendral &Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006

Dr. Soetanto Soepiaddhy, SH,.MH,”Demokrasi Negara Hukum”,............................,

Kaelan, Pendidikan Pancasila,Yogyakarta: Paradigma, 2003.

Lay, Cornelis, Presiden, Civil Society, dan HAM, Jakarta: Pensil324, 2004.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,Jakarta:Kencana Prenada Media,2012.

Prof. Dr. Donaid Albert Rumokoy, S.H, M.H.dkkPengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2014.

Prof. I Dewa Gede Atmadja S.H M.H,Filsafat Hukum Dimensi Tematis Dan Hisoris Malang.Setara Press.2013.

Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja,Ilmu negara (Sejarah, Konsep Negara, dan Kajian Kenegaraa), Malang: Setara Press, 2012.

Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia,Yogyakarta: Teras, 2008.

Taufik Abdullah, “ Sejarah Ummat Islam Indonesia”, Jakarta: MUI, 1991.

JURNAL

Adi Kustoro, “Kearifan Masyarakat Desa”,Jurnal Sosiologi, Vol.4 No.5, Bandar Lampung 8 Agustus 2016.

Ahmad Badrut Tamam, “Telaah Atas Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, Vol.1, No. 2 Desember 2018.

Ahmad Jaelani Akbar, “Hubungan Masyarakat dan Budaya”, Jurnal Sosiologi, Vol.1, No. 3 Agustus 2016.

Arif Wijay,”Kedudukan Norma Hukum dan Agama dalam Suatu Tata Masyarakat Pancasila”, Al-Qanun, Vol.11, No.2,. Surabaya Desember 2008.

Dwi Sulisworo, “Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia”,Rechtidee Jurnal Hukum, Vo. 5 nomor 2, Juli 2012.

I WAYAN GEDE WIRYAWAN,”Fungsi Legislasi Oleh Bpd Desa Paninjoan Kecamaan Tembuku Kabupaten Bal”i Jurnal Hukum, Vol. 1 Nomor3,Universitas Mahasaraswati,Denpasar,2015.

M Sirajuddin, “Eksistensi Norma Agama dan Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Bengkulu : fakultasSyariah dan Ekonomi Islam IAIN NUANSA Vol. VIII, No. 1, Bengkulu, Juni 2015.

Nurjiddin, “Sejarah Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia”, Jurnal Ulumuddin Volume 3, Nomor 2, Juni 2013

Yuriska, “Kedudiukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol.2, No. 2, Jakarta Agustus 2010.

Syofan Hadi, “ Hukum Positif Dan The Living Law (Eksistensi Dan Keberlakuannya Dalam Masyarakat)”, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13 Nomor 26, Agustus 2017, Surabaya.

Nurcholish Madjid, “Islam di Indonesia dan Potensinya Sebagai Sumber Substansiasi Ideologi dan Etos Nasional”, Islam Universal,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Dwi Sulisworo, “Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia”,Rechtidee Jurnal Hukum, Vo. 5 nomor 2, Juli 2012.

WEBSITE

http://pengertian-masyarakat.wikipedia.ac.id diakses pada 15 Juni 2019

Pemerintahan Desa Pegantenan, “ Kependudukan Desa Pegantenan Tahun 2018”, dikutip dari http://www.desapegantenan.go.id/pr2news.asp?bid=746,

WAWANCARA

Disarikan dari hasil wawancara dengan : Bapak Ridwan selaku perangkat desa yang dilakukan di Kantor Balai Desa Pegantenan Pada Tanggal 04 November 2018.

Disarikan dari hasil wawancara dengan : Ibu Gita Mayang Putri selaku Kaur Pemerintahan Desa Pegantenan, pada hari hari Senin tanggal 24 desember 2018.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 32)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.