KONSTITUSIONALITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengacu pada asas-asas pembentukan yang baik dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau menyimpang dari makna UUD NRI Tahun 1945. Namun dalam perkembangannya, terdapat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang berbasis syariah. Sementara UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur Islam sebagai satu-satunya agama di Indonesia. Adanya peraturan perundang-undangan berbasis sharia menimbulkan permasalahan terkait konstitusionalitas produk hukum tersebut yaitu apakah peraturan perundang-undangan yang berbasis syariah tersebut bertentangan dengan Kontitusi Indonesia atau tidak? Dalam membahas hal ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan sejarah. Hasil yang didapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berbasis syariah tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia karena terdapat nilai-nilai konstitutisionalitas. Selain itu, dari aspek sejarah bahwa Islam sangat mempengaruhi dalam proses kemerdekaan dan pembangunan di Indonesia sehingga tidak dapat dihindari bahwa keberdaan syariah Islam telah menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Amsari, Feri. “Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada. 2013
Asshiddiqie, Jimly. “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”. Jakarta. Sinar Grafika. 2011
Djamali, R. Abdoel. “Pengantar Hukum Indonesia”. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada. 2013
Indrati, Maria Farida. “Ilmu Perundang- Undangan Jenis Fungsi dan Muatan”. Yogyakarta. Penerbit Kanisius. 2007
Manan, Bagir. “Reformasi Hukum Islam di Indonesia”. Semarang. Rajawali. 2013
Purbasari, Indah. “Hukum Islam sebagai Hukum Positif di Indonesia” Suatu Kajian di Bidang Hukum Keluarga. Malang. Setara Press. 2017
Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding
Alim, Muhammad. “Perda Bernuansa Syariah Dan Hubungannya Dengan Konstitusi”. Jurnal Hukum. Vol. 1 Nomor 17. Januari. 2010
Hadi, Abdul. “Study Analisis Keabsahan Perda Syariat dalam Perspektif Teori Hirarki Norma Hukum”. Jurnal Ummul Qura. Vol. IV Nomor 2. Agustus. 2014
Harish, Aliman. “Eksistensi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di Era Reformasi”. Dalam Prosiding Lokakarya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa (Pancasila, UUD NRI 1945, KNRI, Bhinneka Tunggal Ika). Surabaya. Penerbit Bintang Surabaya. 2012
Itang. “Kebijakan Pemerintah tentang Lembaga Keuangan Syariah Era Reformasi”. Jurnal Hukum Islam. Vol. XIV Nomor 2. Juli. 2014
Na’imah, Hayatun. “Sinkronisasi Muatan Peraturan Daerah Berbasis Syariah”. Jurnal Hukum. Vo. 1 Nomor 1. 2018
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2016 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.