PERAN SERTA NOTARIS MEMUNGUT PAJAK BPHTB PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI KABUPATEN PAMEKASAN
Abstract
Pembayaran pajak sebagai bentuk peran aktif dari setiap masyarakat beserta aparat pajak. Sebagai salah satu kepanjangan tangan negara. Serorang Notaris sebagai “Pejabat Pembuat Akta Tanah” (PPAT), guna melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk membuat akta penjualan tnaha, secara tidak langsung bersinggungan dengan dengan pejabat laiinya. Adapun seperti pejabat dari dinas perpajakan, diamana akan berhadapan secara langsung dengan pihak yang wajib untuk membayar pajak. Namun, dalam Prakteknya pengenaan “Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan” (BPHTB), adalah pajak secara langsung berkaitan dengan tugas dan pekerjaan notaris selaku pejabat akta tanah (PPAT). Akan tetapi di lapangan sering dijumpai permasalahan seperti, diketemukannya Surat Setor Bea (SSB) fiktif, yang diketahui dari uang pelunasan BPHTB. Biasanya uang tersebut tidak dimasukkan rekening bank, melainkan oleh calon dibuatkan bukti setoran palsu dengan pemalsuan stempel pelunasan atas setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Mengantisipasi adanya permasalahan diatas, ditemukannya Surat Setor Bea (SSB) fiktif, yang diketahui dari uang pelunasan Pajak BPHTB. Perlu adanya penelitian secara komprehensif dilakukan. Guna mengetahuinya perlulah ada wawancara dan beberapa data yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Saputro, Anke Dwi, Jati Diri Notaris Indonesia, , Gramedia, Jakarta, 2008.
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2006.
Nico, Tanggung jawab Notaris selaku Pejabat Umum, Yogyakarta, Center for Documentation and Studies of Business Law, 2013.
Soemitro, Rochmat dan Zainal Muttaqin, Pajak Bumi dan Bangunan, Bandung, 2001.
Brotodiharjo, R. Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Jakarta, 1958.
Wignjosoebroto, Soetandyo, Malpraktis Profesi Ditinjau Dari sudut sosio-Budaya, Notariat, 1987.
Soemitro, Rocmat, Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung, Refika Aditama, 2011.
Supriyanto, Eddy, Akuntansi Perpajakan, edisi 1. Yogyakarta, Graha Ilmu, 2011.
Jurnal
Bima Satrio dkk, Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Trnasaks Jual Beli Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Jurnal Pandecta, Voume 12 Nomor 2 Desember 2017.
Yulianana Zamrotul Khusna Dan Lathifah Hanim, Peran Notars Dan PPAT dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Kuasa Jual Untuk Menghindarkan Pajak, Jurnal Akta Volume 4 Nomor 3 September 2017.
Ronal Ravianto dan Amin Purnawan, Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dengan Pendekatan Self Assessment System, Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 4.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Undang - Undang 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 1998 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8a Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tana Dan Bangunan
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 24 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8a Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tana Dan Bangunan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.