PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAMUNIAGA DI KOTA MOJOKERTO

Shindyana Putri, Devi Rahayu

Abstract


Seseorang yang bekerja melayani pembeli di suatu toko atau swalayan atau dapat juga disebut sebagai karyawan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan yang tugas utamanya ialah melayani konsumen. Sebagian besar orang menganggap remeh pekerjaan tersebut. Dalam hal ini pramuniaga di Indonesia yang merupakan pekerja yang kedudukannya tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana dalam undang undang tersebut tidak dijelaskan perlindungan hukumnya. Secara realitas banyak pramuniaga yang masih dibawah 18 tahun, memiliki jam kerja yang panjang, upah yang mereka peroleh hanya sekitar Rp. 500.000 – Rp. 1.000.000 tiap bulannya. Dari persoalan tersebut, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, Pertama, apakah pramuniaga termasuk dalam pemahaman pekerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan? Kedua, Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat memberikan jaminan pemenuhan hak-hak pekerja pramuniaga? Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, sedangkan metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dari berbagai sumber dinyatakan bahwa pramuniaga ini termasuk dalam pekerja formal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Terkait pelaksanaan pemenuhan hak-hak terhadap para pramuniaga, masih banyak perusahaan baik kecil, menengah, maupun besar yang menganggap remeh pekerjaan pramuniaga ini, sehingga banyak sekali ketumpangtindihan yang terjadi antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan. Hal ini disebabkan karena kurangnya rasa empati, dan kurangnya pemahaman antar kedua belah pihak terhadap penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Keywords


Pekerja; Hak Dan Kewajiban; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Achsan, Ali Mustafa, Transformasi Social Sektor Informal, Trans Publishing, Malang, 2008

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010

Asyadie, Zaeni, Hukum Kerja, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015

Djumiadji, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Fahrojih, Ikhwan, Hukum Perburuhan, Setara Press, Malang, 2016

Fajar, Mukti Dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normative & Empiris, Pustaka Pelajar,cetakan ke 2, Yogyakarta, 2013

Harianto, Aries, Hukum Ketenagakerjaan, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2016

Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014

Suwiryo, Broto, Hukum Ketenagakerjaan, Laksbang PRESSindo, Surabaya, 2017

Tim Redaksi Tata Nusa, Ketenagakerjaan Dan Pengupahan, PT.Tata Nusa, Jakarta, 2016

Uwiyono,Aloysius Dkk, Asas-Asas Hukum Perburuhan , PT. Raja Grafindo Persada, 2014

Wahyudi, Eko, Dkk, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding

Devi Rahayu, Perlindungan Hokum Bagi Buruh Migran Terhadap Tindakan Perdagangan Perempuan, Rechtidee, Jurnal Hukum No. 1 Vol. 18 Januari 2011 : 115-135

Sumber Nisbah Online

Academia, “Pekerja Sektor Formal/Informal. dikutip dari, http://www.academia.edu/24630473/Pekerja_Sektor_Formal_Informal,

Lineke Stine Kuemba, “Buruh Bagasi Kapal Di Pelabuhan Kota Bitung,” dikutip dari,https://www.scribd.com/doc/281272081/Tenaga_Kerja_Formal_Dan_Informal,

Menanti Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Sektor Informal Dikutip Dari, http://www.gresnews.com/berita/opini/90655-menanti-perlindungan-hukum-bagi-pekerja-sektor-informal/

Pengertian Pramuniaga Dan Tugasnya, dikutip dari http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-pramuniaga-dan-tugasnya/,

Pengertian Pramuniaga, dikutip dari https://kbbi.web.id/pramuniaga

Sumber Ilmu, Hukum Ketenagakerjaam – Hubungan Kerja ( Hubungan Hokum Karyawan Dengan Perusahaan), dikutip dari, https://www.sumbbu.com/2016/05/hukum-ketenagakerjaan-hubungan-kerja¸

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Weeitbook)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20013 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Dan Skala Upah

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dilaksanakan Secara Terus Menerus

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.