IMPLEMENTASI BLOKIR SERTIPIKAT KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KANTOR BPN KOTA SURABAYA

Naila Huurin In, Fauzul Aliwarman

Abstract


Blokir sertipikat kepemilikan hak atas tanah diselenggarakan oleh BPN guna memberikan perlindungan hak atas tanah dengan membekukan hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum. Blokir sertipikat kepemilikan hak atas tanah dimohonkan oleh pemohon kepada BPN II Surabaya disebabkan oleh beberapa faktor sesuai dengan kepentingan pemohon tersebut Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan rumusan masalah yaitu dokumen-dokumen resmi, Peraturan Perundang-Undangan, literatur-literatur atau buku-buku resmi, kuesioner dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer maupun sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi blokir sertipikat kepemilikan hak atas tanah di BPN II Surabaya dan mengetahui upaya hukum bagi pihak yang dirugikan akibat blokir sertipikat kepemilikan hak atas tanah. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi blokir sertipikat kepemilikan hak atas tanah di BPN II Surabaya sendiri telah dilaksanakan sesuai tahapan prosedur yang ada dan berdasarkan beberapa peraturan yang mengatur tentang blokir sertipikat kepemilikan hak atas tanah, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemui adanya kekurangan serta pelanggaran baik dari pihak BPN II Surabaya maupun dari pihak masyarakat pemohon blokir sertipikat.


Keywords


Blokir; Sertipikat

Full Text:

PDF

References


Buku

Anwar Sutoyo, Pemahaman Individu, Observasi, Checklist, Interview, Kuesioner, dan Sosiometri, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.

¬¬

Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Preradamedia Grup, Jakarta, 2016.

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

Sumber Nisbah Online

http://site.bpn.go.id/o/beranda/layanan-pertanahan/pelayanan-pencatatan-dan-informasi-pertanahan/informasi-pertanahan/pengecekan-sertifikat.aspx diakses pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2018 pukul 19:49 WIB

https://amunisinews.co.id/pk-ditolak-ma-ri-blokir-shgb-01156-krembangan-harus-dicabut/ diakses pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2018 pada pukul 16:10 WIB

https://www.liputanindonesia.co.id/pemohon-blokir-shm-tanpa-calo-dipersulit-bpn-II-surabaya.html/amp diakses pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 pukul 16:45

http://www.gresnews.com/berita/ekonomi/63372-bpn-diminta-cabut-blokir-aset-kymco/ diakses pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 pukul 17:15 WIB

https://www.academia.edu/21610144/Konsultasi diakses pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 pukul 03:05 WIB

Hasil Wawancara

Wawancara dengan Suhardono selaku Kasubsi Seksi SKPP pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 di Kantor BPN II Surabaya

Wawancara dengan Diky Arista Erianto selaku staf Seksi SKPP pada hari Senin tanggal 25 Febuari 2019 di Kantor BPN II Surabaya.

Wawancara dengan responden Bapak H. Abd. Hak pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019.

Wawancara dengan responden Bapak Zein Badjabir hari Selasa tanggal 12 Maret 2019.

Wawancara dengan responden Bapak Citra Alambara hari Minggu 17 Maret 2019.

Wawancara dengan staf Buku Tanah pada hari Selasa tanggal 26 Febuari 2019 di Kantor BPN II Surabaya.

Wawancara dengan Budiarto selaku Kaur Umum dan Kepegawaian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 di Kantor BPN II Surabaya.

Wawancara dengan Bapak Suyanto salah satu staf Buku Tanah pada hari Senin 11 Febuari di Kantor BPN II Surabaya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.