TANGGUNG JAWAB AKULAKU ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN ONLINE

Retha Kurni Wiyono, Uswatun Hasanah

Abstract


Aplikasi Akulaku merupakan pembiayaan konsumen secara online. Persoalan muncul saat tagihan sudah jatuh tempo, tetapi konsumen belum menerima barang, dan di aplikasi Akulaku ternyata ada konfirmasi bahwa konsumen sudah menerima barang. Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian apakah tindakan Akulaku yang telah mewajibkan membayar angsuran meskipun harga barang belum dibayarkan merchant dapat dibenarkan dan siapakah yang bertanggung jawab atas belum dibayarkan harga barang kepada merchant. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dilakukan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Akulaku yang telah mewajibkan konsumen untuk membayar angsuran meskipun barang belum diterima oleh konsumen tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 6 Ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 1 / POJK.07/ 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Keywords


Tanggung Jawab; Pelaku Usaha; Pembiayaan; Konsumen; Online

Full Text:

PDF

References


Buku

Endeshaw, Assafa, Hukum E-Commerce Dan Internet Dengan Fokus Di Asia Pafik, Pustaka Belajar, 2001.

Kusumaatmadja, Mochtar, Fungsi dan Pembangunan Nasional, Bina Cipta, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitan Hukum, Prenada Media, 2017

Mertokusumo, Sudikno , Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, 2005.

Muhammad,Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya, 1990.

Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, 2010.

Rudy, Bahruddin dan Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, YKPN, 2002.

Jurnal

Erwin Syahril, Upaya Mencegah Persekongkolan Tender pada Belanja Barang dan Modal Pemerintah, Jurnal Persaingan Usaha (Jakarta Pusat. KPPU RI, Edisi 7 – 2012.

Ellyana Santi, Hendro Saptono dan Siti Mahmudah, Jurnal Catatan Pengaturan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sebagai Perwujudan Persaingan Usaha Sehat, Semarang, Diponegoro Law Review

Sumber Nisbah Online

Chithereuwax. Tutorial Pendaftaran dan Pengajuan Akulaku. 3 Februari 2017. http://tutorialkredit.blogspot.com/2017/02/mengenal-akulaku-aplikasi-kredit-tanpa.html.

Gayati, Mentari Dwi,. YLKI Catat Belanja Online Pengaduan Terbanyak 2017. 19 Januari 2018. https://www.antaranews.com/berita/678941/ylki-catat-belanja-online-pengaduan-terbanyak-2017

Jubaedah, Idah, Pelayanan Mengecewakan Akulaku. 27 Maret 2018. https://mediakonsumen.com/2018/03/27/surat-pembaca/pelayanan-mengecewakan-akulaku

Kulsum, Umi, YLKI Mencatat Ada 564 Aduan Di 2018, Separuhnya Terkait Jasa Keuangan, 25 Januari 2019, https://www.google.com/amp/amp.kontan.co.id/news/ylki-mencatat-ada-564-aduan-di-2018-separuhnyas-terkait-jasa-keuangan..

Rachman, Agus, Kecewa Dengan Akulaku , Barang Belum Diterima Sudah Muncul Tagihan, 13 Juni 2018, https://mediakonsumen.com/2018/06/13/surat-pembaca/kecewa-akulaku-barang-belum-diterima-sudah-muncul-tagihan.

Thidi. Akulaku Situs Marketplace Dengan Pembayaran Berupa Cicilan. 22 Agustus 2018. https://thidiweb.com/sejarah-akulaku/

Peraturan Perundangan-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.