PROBLEMATIKA TENDER PELELANGAN DALAM PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA
Abstract
Pelanggaran tender pelelangan sering terjadi dalam pengadaan barang/jasa pada proyek intansi pemerintah atau swasta. Panitia tender sebagai pihak penyelenggara melalui proses tender ini bertujuan untuk mendapatkan barang atau jasa semurah mungkin tetapi dengan kualitas barang atau jasa sebaik mungkin. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengambilan data melalui data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Bentuk persekongkolan tender sendiri dibagi menjadi 3 bagian. persekongkolan tender secara horizontal, Vertikal serta persengkongkolan tender gabungan secara vertikal dan Horizontal (2) Akibat hukum bagi para pelaku pelanggaran tender pelelangan dalam putusan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dijatuhkan sanksi administratif dalam bentuk-bentuk pembatalan perjanjian, perintah penghentian suatu kegiatan, penghentian penyalahgunaan posisi dominan, pembatalan merger, konsolidasi, akuisisi, maupun penetapan pembayaran ganti rugi dan denda.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Yani, Ahmad, dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.
Silonde, Arus Akbar dan Wirawan B. Ilyas, Pokok-pokok Hukum Bisnis, Jakarta, Selemba Empat, 2011.
Meylina, Devi, Hukum Persaingan Usaha Studi Konsep Pembuktian Terhadap Perjanjian Penetapan Harga dalam Persaingan Usaha, Malang, Setara Press, 2013.
Harjono, Dhaniswara K., Pemahaman Hukum Bisnis Bagi Pengusaha, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006
Puspaningrum, Galuh, Hukum Persaingan Usaha Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Yogyakarta, Aswaja Pressindo, 2013.
Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2009.
Ibrahim, Johnny, Hukum Persaingan Usaha Filosofi Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Malang, Banyumedia Publishing, 2009.
Rokan, Mustafa Kamal, Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.
Hartono, Sri Redjeki, Hukum Ekonomi Indonesia. Malang, Bayumedia, 2007.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Nugroho, Susanti Adi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Jurnal
Erwin Syahril, Upaya Mencegah Persekongkolan Tender pada Belanja Barang dan Modal Pemerintah, Jurnal Persaingan Usaha, Jakarta Pusat. KPPU RI, Edisi 7, 2012.
Ellyana Santi, Hendro Saptono dan Siti Mahmudah, Jurnal Catatan Pengaturan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sebagai Perwujudan Persaingan Usaha Sehat, Semarang, Diponegoro Law Review, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomer 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Undang-undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan Tender
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomer 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.