KAJIAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN DAGING TIDAK LAYAK KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT DI INDONESIA

Hervina Puspitosari, Novia Ayu Permatasari, Aldira Mara Ditta Caesar P.

Abstract


Problematika peredaran daging tidak layak konsumsi masih merebak terjadi di masyarakat. Pengaruh globalisasi, perdagangan   bebas dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) menyebabkan meningkatnya  peredaran produk makanan di masyarakat Indonesia. Pengetahuan masyarakat tentang daging yang sehat dan berkualitas dan aman untuk dikonsumsi masih rendah. Umumnya masyarakat tidak tahu dan sebagian lagi tidak mau tahu apakah daging yang dibelinya berasal dari matarantai proses penyediaan daging yang menjamin keamanannya. Banyak dari mereka berfikir hanya mendapatkan daging yang murah tanpa berfikir apakah daging yang dibelinya aman. Pengetahuan para penjual juga masih rendah. Daging yang diperjualbelikan di pasar tradisional ada yang berasal dari pemotongan sendiri oleh jagal yang dilakukan di rumah sendiri. Pengelolaan dan pengawasan terhadap kesehatan hewan dilakukan di tingkat kabupaten dan kota mengikuti perubahan sejumlah kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Teori Keadilan bermartabat berangkat dari postulant sistem;bekerja mencapai tujuan, yaitu keadilan yang bermartabat. Keadilan yang memanusiakan manusia, atau keadilan "nge wong ke wong.” Lapisan-lapisan ilmu hukum dalam perspektif teori keadilan bermartabat itu bekerja atau berfungsi sebagai sumber atau tempat dimana hukum itu ditemukan. perlunya peningkatan kesadaran dan tuntutan masyarakat akan produk daging yang sehat dan aman sehingga dapat  “memaksa” pelaku usaha penyedia daging untuk berperilaku produksi sesuai tuntutan peredaran daging yang layak konsumsi oleh masyarakat, Pemerintah perlu memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pengedar daging tidak layak konsumsi di masyarakat, Perlunya peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha  penyedia daging.


Keywords


Penanggulangan; Peredaran Daging; Tidak Layak Konsumsi; Keadilan Bermartabat

Full Text:

PDF

References


Buku

Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. Ketiga, Bayu Media, Malang, 2010

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Ed. Pertama, Cet. Keenam, Kencana, Jakarta, 2008.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Nugroho, Widagdo Sri, Jaminan Keamanan Daging Sapi di Indonesia. FKH UGM, Yogyakarta, 2007.

Prasetyo, Teguh, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2005.

Reksohadiprodjo, Soedomo, Pengantar Ilmu Peternakan Tropik, Edisi 2, BPFE: Yogyakarta, 1995.

Sutedi, Adrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Sumber Nisbah Online

http://www.suaraislam.com/read/index/7667/Pelajaran-dari-Singapura--Sanksi-Tegas-Buat-Pencampur-Daging

https://bengkuluekspress.com/penjual-daging-busuk-divonis-1-tahun

https://joss.co.id/2019/05/beredar-ratusan-kilogram-daging-ayam-dan-sapi-tak-layak-konsumsi/

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.