KAJIAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN DAGING TIDAK LAYAK KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT DI INDONESIA
Abstract
Problematika peredaran daging tidak layak konsumsi masih merebak terjadi di masyarakat. Pengaruh globalisasi, perdagangan bebas dan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) menyebabkan meningkatnya peredaran produk makanan di masyarakat Indonesia. Pengetahuan masyarakat tentang daging yang sehat dan berkualitas dan aman untuk dikonsumsi masih rendah. Umumnya masyarakat tidak tahu dan sebagian lagi tidak mau tahu apakah daging yang dibelinya berasal dari matarantai proses penyediaan daging yang menjamin keamanannya. Banyak dari mereka berfikir hanya mendapatkan daging yang murah tanpa berfikir apakah daging yang dibelinya aman. Pengetahuan para penjual juga masih rendah. Daging yang diperjualbelikan di pasar tradisional ada yang berasal dari pemotongan sendiri oleh jagal yang dilakukan di rumah sendiri. Pengelolaan dan pengawasan terhadap kesehatan hewan dilakukan di tingkat kabupaten dan kota mengikuti perubahan sejumlah kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Teori Keadilan bermartabat berangkat dari postulant sistem;bekerja mencapai tujuan, yaitu keadilan yang bermartabat. Keadilan yang memanusiakan manusia, atau keadilan "nge wong ke wong.” Lapisan-lapisan ilmu hukum dalam perspektif teori keadilan bermartabat itu bekerja atau berfungsi sebagai sumber atau tempat dimana hukum itu ditemukan. perlunya peningkatan kesadaran dan tuntutan masyarakat akan produk daging yang sehat dan aman sehingga dapat “memaksa” pelaku usaha penyedia daging untuk berperilaku produksi sesuai tuntutan peredaran daging yang layak konsumsi oleh masyarakat, Pemerintah perlu memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pengedar daging tidak layak konsumsi di masyarakat, Perlunya peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha penyedia daging.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. Ketiga, Bayu Media, Malang, 2010
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Ed. Pertama, Cet. Keenam, Kencana, Jakarta, 2008.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Nugroho, Widagdo Sri, Jaminan Keamanan Daging Sapi di Indonesia. FKH UGM, Yogyakarta, 2007.
Prasetyo, Teguh, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2005.
Reksohadiprodjo, Soedomo, Pengantar Ilmu Peternakan Tropik, Edisi 2, BPFE: Yogyakarta, 1995.
Sutedi, Adrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.
Sumber Nisbah Online
http://www.suaraislam.com/read/index/7667/Pelajaran-dari-Singapura--Sanksi-Tegas-Buat-Pencampur-Daging
https://bengkuluekspress.com/penjual-daging-busuk-divonis-1-tahun
https://joss.co.id/2019/05/beredar-ratusan-kilogram-daging-ayam-dan-sapi-tak-layak-konsumsi/
Peraturan Perundangan-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.