HASIL CETAK INFORMASI ELEKTRONIK PADA WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM TINDAK PIDANA CARDING

Qurrotul Aini, Aris Hardinanto

Abstract


Perkembangan yang begitu pesat dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan perubahan bagi perilaku masyarakat secara global. Perubahan tersebut merupakan warna sekaligus elemen utama dari globalisasi. Internet merupakan bentuk dari perkembangan laju globalisasi sehingga dengan adanya internet memberikan kemudahan bagi aktivitas manusia. Selain sisi positif yang dihasilkan terdapat pula sisi negatif yang diberikan oleh internet. Dengan adanya kejahatan baru yakni penggunaan kartu kredit tanpa hak yang dilakukan melalui internet merupakan bagian dari kejahatan komputer (cybercrime) yang mana dalam penanganan serta penegakannya akan berbeda dari kejahatan biasanya. Diantara banyaknya jenis kejahatan tersebut, kejahatan menggunakan kartu kredit (carding) dan alat bukti yang berkaitan dengan itu menjadi pembahasan khusus dalam ilmu hukumPerasalahan dari penelitian ini ialah bagaimana kedudukan hasil cetak informasi elektronik pada website sebagai alat bukti tindak pidana carding di Indonesia?. Metode penelitian yang dipakai menggunakan jenis penelitian normatif dalam arti mengkaji teori dan pendapat yang tertera dalam buku atau literatur lainnya dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian ini didapat suatu kesimpulan bahawa hasil cetak informasi elektronik pada website diakui sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pada Pasal 5 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Keywords


Kejahatan; Kartu Kredit; Hukum Pembuktian; Hasil Cetak Informasi elektronik

Full Text:

PDF

References


Buku

Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers. 2011.

Effendi, Tolib. Dasar-dasar Hukum Acara Pidana. Malang. Setara Pers. 2004.

Hamzah, Andi. Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika. 2014.

Mansur, Didik M. Arief dan Elissatris Gultom. Cyber Law. Bandung. Refika Aditama. 2005.

Rusdiana, Erma. Informasi Elektronik Dalam Pembuktian Cybercrime. Yogyakarta. Interpena Yogyakarta. 2011.

Soetarna, Hendar. Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana. PT. Bandung. Alumni. 2011.

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta. PT Raja Grafindo Persaja. 2014.

Suparni, Niniek. Cyberspace Problematika Antisipasi & Pengaturannya. Jakarta. Sinar Grafika. 2009.

Susanti , Dyah Octarina dan Aan Effendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta. Sinar Grafika. 2015.

Vyctoria. Bongkar Rahasia E-Banking Security Dengan Teknik Hacking Dan Carding. Yogyakarta Penerbit Andi. 2013.

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung. PT Refika Aditama. 2005.

Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding

Heryogi, Arief, dkk. Fungsi Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Program Studi Megister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Brawijaya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Malang. Vol. 2. Nomor 1. Juni 2017.

Kurniawan, Novryan Alfin. Pencegahan Kejahatan Carding Sebagai Kejahatan Transnasional Menurut Hukum Internasional. Diajukan untuk Memperoleh Gelar Kesarjanaan Dalam Ilmu Hukum. Malang. 2014.

Panjaitan, Leo T.. Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Teknik Elektro. Universitas Mercu Buana. IncomTech. Jurnal Telekomunikasi dan Komputer. Jakarta.Vol. 3. No.1. 2012.

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Putusan Nomor 1193/Pid.B/2013/PN.Jak.Sel.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.