ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus Nomor: 1683/Pid.B/2017/PN Bks)

Wahyu Windar Pratama, Erma Rusdiana

Abstract


Lahirnya Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan segala persyaratan yang ada dalam isi Undang-undang menimbulkan permasalahanbaru, salah satunya adalah Nikah Siri. Yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam (rahasia), atau dengan kata lain pernikahan yang dilakukan dengan tidak tercatat berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Perkawinan. Dalam menjalankan kehidupan berumah tangga, tidak selamanya kondisi rumah tangga  rukun antara suami dan isteri, tetapi  kadang kala terjadi pertengkaran dan percekcokan, yang tidak jarang berakibat terjadinya  tindak kekerasan dalam rumah tangga dan pada akhirnya terjadi perceraian. Korban dalam kekerasan dalam rumah  tangga kebanyakan adalah perempuan, dan harusmendapatkan perlindungan dari Negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan. Perkara ini terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang menjadi korban adalah seorang istri dan pernikahan yang dijalankan bersama tersangka adalah Nikah Siri. Melihat fenomena yang terjadi, penulis menganalisis terhadap putusan hakim tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dasar pertimbangan yang digunakan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap suami selaku pelaku kekerasan dalam rumah tangga di dalam pernikahan siri.


Keywords


Kekerasan Fisik; Rumah Tangga.

Full Text:

PDF

References


Buku

Adurrahman, 2010, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Akademika Presindo.

Ali Zainuddin, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Arto Mukti, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Marzuki Mahmud Peter, 2016, Penelitian Hukum, Jakarta, PT Kharisma Putra Utama.

Moerad Pontang, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Bandung, PT Alumni.

Projodikoro Wirjono, 1981, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Bandung, Sumur Bandung.

Saleh K. Wantjik, 1980,Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Soekanto Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta, CV Rajawali.

Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta.

Sumber Nisbah Online

“Ini Masalah Sosial Yang Ditimbulkan Akibat Nikah Siri”, diakses dari https://m.liputan6.com Pada Tanggal 11 Februari 2019 Pukul 11:08 WIB.

Peraturan Perundangan-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) & Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.