PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENGIKUTSERTAKAN WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIKI HAK MEMILIH DALAM KEGIATAN KAMPANYE
Abstract
Adanya tindakan peserta pemilu yang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) terkesan diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah dalam menegakkan peraturan yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pelaku tidak mengetahui bahwa terdapat aturan tentang larangan mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye sehingga pelaku kurang takut dan leluasa mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye pemilu. Untuk itu diperlukan penegakan terhadap pelaku yang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih dalam kampanye yang termuat di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Oleh karena itu, tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan, bahwa Perbuatan mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh tim sukses kampanye Peserta Pemilu merupakan suatu tindak pidana yakni Pasal 280 ayat (2) UU tentang Pemilu. Tim sukses kampanye dari Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2 (dua) pada saat itu mampu untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya, terdapat unsur kesalahan dalam perbuatan mengikutsertakan anak yang dilakukan oleh tim sukses kampanye dari Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2 (dua) pada saat itu yakni sengaja sebagai maksud dan memenuhi salah satu teori dari kesengajaan yaitu teori pengetahuan. Adanya kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, dan yang terakhir tidak adanya alasan pemaaf dari pelaku tindak pidana yang membuatnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika. 2012.
Amrani, Hanafi danMahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2015.
Antar, Venus. Manajemen Kampanye: Panduan, Teoritis, dan Praktis Dalam Mengefektifkan Kampanye Komunikasi. Bandung. Simbiosa Rekaatam Media. 2004.
Budiardjo, M Iriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama. 2013.
Chasawi, Adam. 2005. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta. Sinar Grafika. 1992
Koesman, R.A. 2005. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Bandung. Sumur.
Koeswadji, Hediati dan Hermi. 1993. Pidana Lingkungan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakri.
Marpaung, Leden, 1991. Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik) Cetakan Pertama. Jakarta. Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana. 2009.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. 2008
_______. . 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta. Bina Aksara
Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum bagi Anak di Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.
Nimmo, 2009.. Komunikasi Politik: Komunikator, Pesan dan Media. Bandung. Rosda.
Purwoleksono, Didik Endro.2014. Hukum Pidana. Surabaya. Airlangga University Press (AUP).
Remmelink, Jan.2003. Hukum Pidana. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.
Rusianto, Agus. 016. Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta. Prenadamedia Group. 2
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta. Aksara Baru.
Soekanto, Soejono dan Sri Marmudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2001
Soetodjo, Wagita. Hukum Pidana Anak. Bandung. PT. Refika Aditama. 2006
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2011.
Muhammad, Maldi Omar, and Lucky Dafira Nugroho, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi E-Commerce Yang Terdampak Kebocoran Data Pribadi’, Pamator Journal, 14.2 (2021), 165–74
Nugroho, L. D., S. R. Melati, I. Wahyuliana, A. Pawestri, and L. F. Kurniawan, ‘Legal Policy of Implementation Green Economy In the Tourism Sector To Realize Sustainable Tourism And Environment’, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181.1 (2023), 012018
Nugroho, Lucky Dafira, and Aprilina Pawestri, ‘Legal Politic of Fishermen Empowerment in Indonesia’, in Proceedings of the 3rd International Conference on Social Sciences (ICSS 2020) (Paris, France: Atlantis Press, 2020)
Pawestri, A., I. Wahyuliana, and L. D. Nugroho, ‘The Restrictions on the Beach Tourism Destination Development as an Effort for Environmental Preservation’, IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1181.1 (2023), 012014
Pawestri, Aprilina, Ida Wahyuliana, Lucky Dafira Nugroho, and Erma Rusdina, ‘Optimizing the Role of Local Governments in Improving the Fulfilment of Tourist Rights’, ed. by J.T. Collins, R.W. Carter, and N. Scott, SHS Web of Conferences, 149 (2022), 03023
Putra, Ferdy Arliyanda, and Lucky Dafira Nugroho, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun Dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka’, INICIO LEGIS, 2.1 (2021)
Media Lainnya
https://www.hetanews.com/article/129734/libatkan-anak-anak-paslon-bupati-taput-no-2-dapat-didiskualifikasi,
https://www.suratkabar.id/122077/pilpres-2019/viral-siswa-sd-nyanyi-lagu-pilih-prabowo-sandi-kpai-janji-akan-ambil-langkah-tegas.
http://wartakota.tribunnews.com/2016/12/05/libatkan-anak-saat-kampanye-djarot-dipanggil-panwaslu-jakbar,
https://pilkada.tempo.co/read/1071618/begini-kpai-temukan-penyalahgunaan-anak-dalam-kampanye-pilkada,
https://m.liputan6.com/news/read/651140/kpai-desak-kpu-larang-penyalahgunaan¬anak-dalam-pemilu,
https://kbbi.web.id/mengikutsertakan,
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
Internet :
https : //www.dosenpendidikan.com/keselamatan-kesehatan-kerja-K3-pengertian-tujuan-aspek-faktor-prinsip/
www.ilo.org>documents>wcms_124574
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.