ATURAN TERKAIT PENETAPAN TERSANGKA PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG PADA MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan melihat legalitas aturan terkait penetaoan tersangka pelaku penyebar berita bohong atau hoaks di internet (media sosial). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, meneliti aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. hasil penelitian menunjukkan bahwa selama ini penetapan tersangka kasus hoaks atau berita bohong didasarkan pada Pasal 28 Yata (1) dan (2) UU ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15. Penggunaan Pasal 28 (1) UU ITE kurang tepat karena terdapat kalimat yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi elektronik. Istilah transaksi elketronik dgunakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (elektronic commerce). Penyebaran berita hoax di media sosial juga memliki karakteristik khas yang berbeda dari penyiaran berita bohong yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 karena syarat mens rea (kehendak) dalam frase dengan sengaja menerbitkan keonaran, patut dapat menyangka belum tentu terpenuhi. Karakter yang berbeda dalam penyebaran hoaks melalui media sosial dipengaruhi kemudahannya dari sisi teknologi. dari sisi subyek hukum, beberapa definisi cara publikasi dalam UU ITE dapat menjerat setiap pengguna internet karena tidak smeua pelaku mengetahui bahwa yang disebarkannya adalak hoaks. Perlu disusun aturan tentang penyebaran untuk memenuhi kepastian, kemanfaatan dan rasa keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir, Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Abdullah, Mustafa dan Ruben Achmad, Intisari hukum pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Chazawi, Adami, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Cetakan II Edisi Revisi, Media Nusa Creative, Malang, (selanjutnya disingkat Adami Chazawi I), 2016.
Marpaung, Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cerakan V, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1978.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat Rajawali Press, Jakarta, 1995.
Sumber Nisbah Online
Aldi, Ponge, Ditangkap, Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara, Tribun Manado, diakses pada http://manado.tribunnews.com/2018/10/05/ditangkap-ratna-sarumpaet-dijerat-pasal-berlapis-dan-terancam-10-tahun-penjara.
Andhika, Prasetia, Laporkan Prabowo cs soal Ratna, Farhat Tak Wakili Timses Jokowi, Detik News, diakse pada https://news.detik.com/berita/4240939/laporkan-prabowo-cs-soal-ratna-farhat-tak-wakili-timses-jokowi.
Hendrik, Anton, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Siber Di Indonesia (cyber Defamation Law Enforcement in Indonesia).
Kemdikbud, diakses pada https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hoaks.
Kemdikbud, diakses pada https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kerugian.
Kemdikbud, diakses pada https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/konsumen.
Loqman, Loebby, Perkembangan Asas Legalitas Dala Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Muchladun, Wildan, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 6 , Volume 3 , Tahun 2015 , diakses di http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/LO/article/view/5944
Rinanda, Hilda Meilisa, Sebarkan Hoax Gempa di Jawa, Perempuan ini Ditangkap Polisi, Detik News, diakses pada https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4240389/sebarkan-hoaks-gempa-di-jawa-perempuan-ini-ditangkap-polisi.
Asal Mula Situs Hoax Berkembang di Indonesia, Kominfo, diakses pada https://www.kominfo.go.id/content/detail/8629/asal-mula-situs-hoax-berkembang-di-indonesia/0/sorotan_media.
Ahli Bahasa Jelaskan makna Keonaran di Sidang Ratna, Berita Satu diakses pada https://www.beritasatu.com/nasional/550689/ahli-bahasa-jelaskan-makna-keonaran-di-sidang-ratna
Sejarah Hoax dan Adnilnya dari Masa ke Masa, Kumparan, diakses pada https://kumparan.com/@kumparantech/sejarah-hoaks-dan-andilnya-dari-masa-ke-masa.
https://www.liputan6.com/global/read/3459689/4-perang-besar-dalam-sejarah-yang-dipicu-oleh-hoax
https://news.detik.com/berita/d-4618861/sebar-hoax-istana-bolehkan-pki-ke-grup-wa-pria-di-jaksel-ditangkap
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161230125808-185-183096/asal-mula-situs-hoax-berkembang-di-indonesia
https://nasional.tempo.co/read/821644/mabes-polri-penyebar-hoax-diancam-hukuman-6-tahun-penjara/full&view=ok
https://nasional.kontan.co.id/news/penyebar-berita-hoax-diancam-penjara-enam-tahun
https://www.beritasatu.com/nasional/550689/ahli-bahasa-jelaskan-makna-keonaran-di-sidang-ratna
https://www.republika.co.id/berita/koran/didaktika/14/12/15/ngm3g840-literasi-indonesia-sangat-rendah
https://kominfo.go.id/content/detail/8904/melawan-hoax/0/sorotan_media
Peraturan Perundangan-Undangan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.