PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA SEKS KOMERSIAL (PSK) DALAM PROSTITUSI ONLINE
Abstract
Modus operandi dari tindak pidana mengikuti perkembangan peradapan manusia, prostitusi yang awalnya dilakukan secara konvensional berubah menjadi prostitusi online. Dalam kegiatan prostitusi konvesional mucikari mengambil keuntungan dengan menjual Pekerja Seks Komersial, sedangkan pada prostitusi online Pekerja Seks Komersial mendapat keuntungan dengan menjual dirinya sendiri, kerena hal tersebut maka kedudukan serta pertanggungjawaban Pekerja Seks Komersial yang mengambil keuntungan dari prostitusi online tidak memiliki kejelasan dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Perundang-undangan dan konseptual. Penggunaan pendekatan tersebut untuk mengetahui kedudukan dan pertanggungjawaban pekerja seks komersial prostitusi online dalam Perundang-undangan. Analisis bahan hukum yang digunakan prespektif analisis. Hasil penelitian menunjukkan dalam Undang - undang pekerja seks komersial prositusi online tidak termasuk kedalam kategori korban, akan tetapi tidak dapat pula dijatuhi pidana berdasarkan Undang - undang karena tidak terpenuhinya rumusan delik, serta tidak dapat diancam pidana berdasarkan Perda terkait prostitusi di masing-masing daerah karena bertentangan dengan Undang – undang berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Alfitra, Modus Operandi Pidana Khusus Diluar KUHP Korupsi, Money Laundering, & Trafficking, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), 2014.
Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, 1985.
Prayatno, Dwidja, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi, Kencana, 2017.
Efendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar, Refika Aditama, 2011.
Indah, Maya, Perlindungan Korban : Suartu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi Edisi kedua, Kencana Prenada Media Group, 2014.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 2008.
Moeljatno, KUHP (Kitab Undang – undang Hukum Pidana), PT Bumi Aksara, 2014.
Moeljatno, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, 1993.
Mudji Sutrisno dan Hendar Putranto, Teori-Teori Kebudayaan, Kanisius, 2005.
Syam, Nur, Agama Pelacur : Dramaturgi Transendental, LKiS Yogyakarta, 2010.
Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding
Juli Ardila.dkk, “Prostitution Combat (A Study in Polresta Bandar Lampung)”.
Lucky Elza Aditya, “Urgensi Kriminalisasi Terhadap Pelacuran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia”.
Wakhudin, “Proses Terjadinya Degradasi Nilai Moral Pada Pelacur Dan Solusinya”.
Sumber Nisbah Online
Elin Yunita Kritanti, Heboh Penutupan Lokalisasi Dolly Jadi Sorotan Dunia. Web. 23 Agustus 2018. .
Ida Ayu, Status BO Pada Akum Wanita Bisa Jadi PSK Mau Ketemu Bayar DP Dulu. Web. 22 Oktober 2018. .
Peraturan Perundangan-Undangan
Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perda Kota Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi.
Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan. Cabul.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Pelacuran.
Rancangan Undang – undang Republik Indonsia tentan Kitab Undang – undang Hukum Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.