INDEPENDENSI BANK INDONESIA DALAM PENANGANAN PERMASALAHAN BANK SISTEMIK SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016

Rizky Ramadhani

Abstract


INDEPENDENSI BANK INDONESIA DALAM PENANGANAN PERMASALAHAN BANK SISTEMIK SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2016

 

Rizky Eka Suci Ramadhani1

Uswatun Hasanah2

 

1Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

2Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

uswatun.hasanah@trunojoyo.ac.id

 

Abstract

 

The contradiction in regulations between Law Number 9 of 2016 and Law Number 3 of 2004 has caused legal problems related to the independence of Bank Indonesia  in providing liquidity loans to systemic banks and in any case Bank Indonesia needs to coordinate with other institutions regarding the handling of systemic bank problems. This research is a normative study using a statute approach. The results show that the independence of Bank Indonesia is reduced, especially as the monetary authority in providing systemic bank liquidity loans because the coordinator of the Financial System Stability Committee (KSSK) is the Minister of Finance, while Bank Indonesia is only a member who has voting rights. rights, besides that Bank Indonesia must also coordinate with KSSK members. others are the Ministry of Finance, the Financial Services Authority (OJK), and the Deposit Insurance Corporation (LPS). What is meant by coordination between Bank Indonesia and the Minister of Finance is in determining the substance regarding the management of the KSSK, with the OJK in terms of determining a systemic bank, while with the LPS in terms of handling a systemic bank.

 

Keywords: Independence, Bank Indonesia, Prevention, Handling, Crisis

 

 

 

Abstrak

 

Menurut UU Nomor 9 Tahun 2016, Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berkoordinasi dengan lembaga lain membawa implikasi pada independensi kedudukan BI karena dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 diatur bahwa BI mempunyai kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas atas kesulitan keuangan bank sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis. Adanya dua aturan tersebut memunculkan isu hukum terkait independensi BI dalam pemberian pinjaman likuiditas terhadap bank sistemik dan dalam hal apa saja diperlukan koordinasi BI dengan lembaga lain terkait penanganan permasalahan bank sistemik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Independensi BI menjadi tidak penuh khususnya sebagai otoritas moneter dalam pemberian pinjaman likuiditas bank sistemik  karena yang  menjadi koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) adalah Menteri Keuangan, sedangkan BI hanya sebagai anggota yang memiliki hak suara, disamping BI juga harus berkoordinasi dengan anggota KSSK lainnya yaitu dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun substansi koordinasi antara BI dengan Menteri Keuangan adalah dalam hal menetapkan keputusan mengenai tata kelola KSSK, dengan OJK dalam hal menetapkan bank sistemik, sedangkan dengan LPS dalam hal penanganan bank sistemik.


Keywords


Independensi; Bank Indonesia; Pencegahan; Penanganan; Krisis.

Full Text:

PDF

References


Buku:

Budisantoso, Totok, 2014, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta, Salemba Empat.

Hasanah, Uswatun, 2017, Hukum Perbankan, Malang, Setara Press.

Kasmir, 2013, Dasar-Dasar Perbankan,

Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.

Rachbini, Didik, et al., 2000, BI Menuju Independensi Bank Sentral, cet. 1, Jakarta, Mardi Mulyo.

SS, Kusumaningtuti, 2008, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Usanti, Trisandini Prasastinah dan Abd Shomad, 2017, Hukum Perbankan, Depok, Kencana

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI

Jurnal, Skripsi, Artikel

Asshiddiqie, Jimly, Penanganan Bank Gagal Oleh Lembaga Penjamin Simpanan www.jimlyschool.com/read/analisis/324/penanganan-bank-gagal-oleh-lembaga-penjamin-simpanan, diakses Sabtu, 19 Desember 2020.

Batunanggar, Sukarela , 2006, Jaring Pengaman Keuangan, Jakarta : Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan.

Bidari, Ashinta Sekar, 2014, Kedudukan BI (Bi) Setelah Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), Surakarta : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Christiani, Theresia Anita dan Joshua Agustha, 2017, Perubahan Undang Undang BI Dalam Upaya Mencapai Tujuan Hukum, Yogyakarta : Laporan Penelitian Internal Kelompok Monodisiplin Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta

Dewi, Lely Savitri, Mei 2018, Kajian Independensi BI Dalam Kedudukannya Sebagai Bank Sentral Menurut Tinjauan Hukum Berdasarkan UUBI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang BI, Jurnal Institut Manajemen Koperasi Indonesia.

https://artikel.kantorhukum-lhs.com/bank-indonesia-sebagai-lender-of-the-last-resort-dalam-sistem-keuangan-negara/.

https://lps.go.id/news/-/asset_publisher/Ec5A/content/siaran-pers-bersama-bi-dan-lps-tingkatkan-sinergi-dalam-pencegahan-dan-penanganan-krisis-keuangan.

Prananingtyas, Paramita, Analisa Yuridis Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Pencegahan Krisis Sistem Keuangan Di Indonesia, Semarang : Jurnal Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 1 November 2017

Sinaga, Sriningsih, 2017, Penentuan Bank Sistemik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, (Medan, Fakultas Hukum Program Studi Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara Medan), http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/68250 diakses tanggal 22 September 2020.

Yoga, Paulus, 2016, Infobanknews.com, Bank Sistemik dan Bank Bukan Sistemik, http://infobanknews.com/bank-sistemik-dan-bank-bukan-sistemik/, diakses pada tanggal 19 Desember 2020.

Zaini, Zulfi Diane, Vol. 20 No.2 Desember 2013, Hubungan Hukum BI Sebagai Bank Sentral Dengan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pasca Pengalihan Fungsi Pengawasan Perbankan, Lampung : Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum dan Progam Magister Hukum Universitas Bandar Lampung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.