HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM FORMAL

Sumriyah Sumriyah

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui pandangan hukum islam dan hukum formal terkait adanya perkawinan beda agama,dan untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama itu sah atau hanya diperbolehkan. Penelitian dilakukan karena adanya orang yang melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Sedangkan dalam undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu. Dalam pasal tersebut terkandung makna bahwa perkawinan dianggap sah adalah ketika perkawinan itu dilaksanakan menurut agamnya,entah itu agama islam, kristen, budha, hindu, konghucu ,dan agama lainya. Menurut kompilasi hukum islam tertuang dalam pasal 2&3 yang berbunyi perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan,yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakanya merupakan ibadah,perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warohmah. Menurut kompilasi hukum islam syarat syahnya perkawinan diatur dalam pasal 4 yang berbunyi “ perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor .1 tahun 1974 tentang Perkawinan”, Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”, Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah” dan ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.


Keywords


perkawinan; hukum islam; hukum formal; beda agama.

Full Text:

PDF

References


Kompilasi Hukum Islam

UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo UU Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perkawinan

Abdul Jalil,”Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia,”Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan 6,no. 2(2018):46-69.

Sudarto, Masailul Fiqhiyah al-Haditsah. Asmuni dan Nispul Khairi, Fiqh Kontemporer: Dalam Ragam Aspek Hukum ( Medan:Wal Ashri Publishing,2017).

Zainal Arifin,”Perkawinan Beda Agama,”JURNAL LENTERA: Kajian keagamaan,keilmuan dan teknologi 18,no.1(2019):143-58.

Jamaludddin dan Nanda Amalia,Buku Ajar Hukum Perkawinan (Unimllal Press,2016).

Nasrullah,”Ahli Kitab Perdebatan: Kajian Survei Beberapa Literatur Tafsir Al-Quran,”SYAHADAH 3, no. 2(2015).

Media Syari’ah, Vol. 22 No. 1. 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.